KPU Bandar Lampung Minta Tiga Paslon Lengkapi Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Dewan

Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo, saat dimintai keterangan di halaman kantor KPU Bandar Lampung, Jumat (4/9/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilian Umum (KPU) meminta tiga Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi syarat pencalonan yakni surat resmi pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung.
Permintaan itu setelah berkas ketiga paslon tersebut dianggap telah memenuhi syarat. Juga diperkenankan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
Dimana ketiga pasangan calon tersebut, merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung, seperti Eva Dwiana merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDI P. Kemudian Johan Sulaiman (Wakil Rycko Menoza) merupakan anggota DPRD Fraksi PKS dan Tulus Purnomo Wibowo (Calon Wakil Walikota M. Yusuf Kohar) adalah anggota DPRD Fraksi PDI P.
Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo mengatakan, penyerahan surat pernyataan pengunduran diri dan pernyataan sedang diproses paling lambat diserahkan lima hari setelah pendaftaran.
"Sementara untuk Yusuf Kohar sebagai Wakil Walikota Bandar Lampung akan mulai cuti pada tanggal 26 September. 3 Hari setelah penetapan calon atau di masa kampanye," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : Cegah Penyebaran Paham Radikal, FKPT Lampung Sosialisasi Guru dan Kepala SekolahBerita Lainnya
-
Perayaan Waisak 2025, GM PLN UID Lampung Tinjau Kelistrikan Vihara Besar di Bandar Lampung
Selasa, 13 Mei 2025 -
BNN Ungkap Potensi Transaksi Belanja Narkoba Capai Rp 524 Triliun per Tahun
Selasa, 13 Mei 2025 -
Realisasi APBD Lampung Melonjak Tajam, Rektor UBL: Ini Bukti Strategi Fiskal yang Efektif
Selasa, 13 Mei 2025 -
49 Pabrik Singkong Lampung Patuhi Harga Dasar Rp 1.350 per Kg
Selasa, 13 Mei 2025