KPU Bandar Lampung Minta Tiga Paslon Lengkapi Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Dewan
Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo, saat dimintai keterangan di halaman kantor KPU Bandar Lampung, Jumat (4/9/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilian Umum (KPU) meminta tiga Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi syarat pencalonan yakni surat resmi pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung.
Permintaan itu setelah berkas ketiga paslon tersebut dianggap telah memenuhi syarat. Juga diperkenankan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
Dimana ketiga pasangan calon tersebut, merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung, seperti Eva Dwiana merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDI P. Kemudian Johan Sulaiman (Wakil Rycko Menoza) merupakan anggota DPRD Fraksi PKS dan Tulus Purnomo Wibowo (Calon Wakil Walikota M. Yusuf Kohar) adalah anggota DPRD Fraksi PDI P.
Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo mengatakan, penyerahan surat pernyataan pengunduran diri dan pernyataan sedang diproses paling lambat diserahkan lima hari setelah pendaftaran.
"Sementara untuk Yusuf Kohar sebagai Wakil Walikota Bandar Lampung akan mulai cuti pada tanggal 26 September. 3 Hari setelah penetapan calon atau di masa kampanye," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : Cegah Penyebaran Paham Radikal, FKPT Lampung Sosialisasi Guru dan Kepala SekolahBerita Lainnya
-
SEA Games 2025 Berakhir, Indonesia Jadi Runner-up Koleksi 333 Medali
Minggu, 21 Desember 2025 -
Amankan Kelistrikan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PLN UP3 Metro Gelar Apel Siaga
Minggu, 21 Desember 2025 -
Ingatkan Ruang Gerak Kota Kian Terbatas, APEKSI Dorong Kebijakan Nasional Lebih Kontekstual
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Gubernur Lampung: Kota yang Bertahan adalah Kota yang Mau Belajar dan Berani Berubah
Sabtu, 20 Desember 2025









