Tiga Terduga Penyalahguna Narkoba di Cukuhbalak Ditangkap
Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Cukuhbalak.
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tiga terduga penyalahguna narkoba jenis sabu ditangkap Polsek Cukuhbalak di Pekon Tengor Kecamatan Tanggamus, Rabu (2/9/2020). Ketiga terduga berinisial MA (30) dan RY (27) warga Pekon Putih Doh, IR (32) warga Pekon Tengor.
Dari penangkapan MA, petugas mengamankan 1 plastik klip berisi kristal putih sabu, 2 plastik klip sisa pakai, 1 alat hisap sabu atau bong, korek api gas, 3 sedotan, handphone, kotak rokok dan uang tunai Rp1.795.000.
Kemudian dari tangan RY, diamankan barang bukti 1 plastik klip kecil berisi kristal putih sabu sisa pakai, 2 plastik klip kecil kosong sisa pakai, 1 plastik klip sedang kosong sisa pakai, 1 timbangan digital, 5 sedotan, 3 handphone dan uang tunai Rp200 ribu.
Lalu dari tangan IR, diamankan 2 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, 1 plastik klip sisa pakai, alat hisap sabu atau bong, 3 sedotan, handphone, kotak rokok dan kaca pirek.
Kapolsek Cukuh Balak Polres Tanggamus, Ipda Eko Sujarwo, SH. M.Si mengungkapkan, ketiga terduga ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di jembatan yang terletak di Pekon Tengor sering digunakan untuk bertransaksi Narkoba.
"Setelah penangkapan MA, kemudian dilakukan pengembangan dan pada pukul 22.30 WIB berhasil ditangkap IR saat berada di rumahnya. Lalu pihaknya kembali menangkap RY pada pukul 23.30 WIB," ungkap Ipda Eko Sujarwo, Jumat (4/9/2920).
"Para terduga telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Panen Madu Trigona, Satu Koloni Lebah Hasilnya Setengah Kilo
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








