• Kamis, 25 April 2024

Manifesto Penghapusan Kekerasan Seksual

Sabtu, 05 September 2020 - 17.19 WIB
131

Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung - Kekerasan seksual merupakan kejahatan paling serius. Kejahatan kemanusiaan ini menyasar kelompok rentan, yakni perempuan dan anak-anak.

Atas nama apa pun, segala bentuk kekerasan seksual tak dibenarkan. 

Berbagai kasus kekerasan seksual, termasuk di Lampung Timur, mesti ditentang. Terlebih, kekerasan seksual itu terjadi di bawah pengawasan lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Kekerasan seksual tak hanya menginjak-injak harkat dan martabat penyintas, tapi juga melukai rasa kemanusiaan.

Salah satu ciri pemerintahan yang baik adalah penghormatan terhadap kemanusiaan, khususnya mereka yang lemah dan tak berdaya.

Atas dasar itu, penting untuk mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan seksual dengan segala anasirnya. Kemudian, memerhatikan kondisi dan kepentingan penyintas kekerasan seksual yang berhadapan dengan hukum.

Untuk itu, atas nama Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Penghapusan Kekerasan Seksual menyerukan dan mendesak :

  1. Polda Lampung bertindak profesional dalam mengusut segala kasus kekerasan seksual. Mengungkap semua yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota sendiri maupun aparat lain. Pengusutan mesti memerhatikan kepentingan dan trauma penyintas kekerasan seksual.
  2. Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak diam menyikapi setiap kasus kekerasan seksual. Sebagai administrator dan pengambil kebijakan, pemerintah mesti bertindak nyata di antaranya memulihkan psikis dan sosial penyintas. Kemudian, menyediakan rumah aman dengan petugas yang ramah dan profesional, memberikan hak atas pendidikan, dan jaminan masa depan bagi penyintas. Selain itu, memberikan penanganan aspek kesehatan, termasuk pemeriksaan penyakit menular seksual mengingat kekerasan seksual yang dialami penyintas.
  3. Pemerintah perlu menyediakan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual guna mengedukasi anak dan remaja, serta dapat mencegah serta melindungi dari risiko reproduksi yang tidak aman dan kekerasan seksual.
  4. DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota mesti meningkatkan kepekaan dan responsif. Jangan hanya diam bila mengetahui kekerasan seksual. Peran dan fungsi Anda sebagai wakil rakyat perlu di maksimal kan.
  5. Elemen masyarakat sipil perlu terus mengawal kasus-kasus kekerasan seksual. Mengawasi kerja eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pers ihwal kekerasan seksual. Menumbuhkan sikap kritis dalam kehidupan demokrasi merupakan keniscayaan.

Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Penghapusan Kekerasan Seksual :

  • Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR
  • Lembaga Advokasi Anak (LaDa)
  • Posbakum Aisyiyah Lampung
  • Yayaaan Bimbingan Mandiri (Yabima)
  • Women March
  • AJI Bandar Lampung
  • LBH Bandar Lampung
  • PKBI Lampung


Narahubung :

Aji (+62 812-7970-657)

Editor :