Residivis Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polsek Pulau Panggung Tanggamus
Tersangka Ferli (38) saat diamankan di Polres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Ferli (38), warga Pekon Batu Tegi, spesialis pembobol rumah dan pencuri handphone senilai Rp2 juta ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan vonis hukuman selama 6 bulan kurungan juga pernah melakukan pencurian uang di Pekon Air Abang, Ulu Belu.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan HP Xiomi Redmi 5A warna silver milik korbannya Hendra Heriawan (27) warga Talang Ogan Pekon Air Abang, Kecamatan Ulu Belu.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan tanggal 2 September 2020 dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun Talang Ogan Pekon Air Abang.
"Berdasarkan penyelidikan, tersangka Ferli berhasil ditangkap saat berada di rumahnya berikut barang bukti hp pada Sabtu (5/9/2020) sekira pukul 20.00 WIB," ungkap Iptu Ramon Zamora, Minggu (6/9/2020).
"Tersangka ditahan di Polres Tanggamus dan dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Tembak Korban, Pelaku Begal Asal Jabung Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Sumsel
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








