Gubernur Lampung Arinal : Tahapan Pilkada Harus Terapkan Protokol Kesehatan
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan, Senin (7/9/2020).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang juga ketua posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, meminta setiap tahapan pemilihan kepada daerah (Pilkada) di 8 Kabupaten/Kota menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Sebenarnya kalau ramai sudah kita minta dan imbau jangan mengerahkan massa. Karena bisa berakibat negatif pada situasi dan kondisi seperti saat ini," kata Gubernur saat dimintai keterangan, Senin (7/9/2020).
Gubernur mengatakan, protokol kesehatan yang sulit diterapkan saat tahapan Pilkada ialan dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan massa pendukung masing-masing pasangan calon.
"Saya sudah punya surat edaran. Tetapi kalau itu tetap terjadi kerumunan tanyakan dengan KPU. Karena KPU yang bertanggungjawab dan KPU yang harus memberikan pendisiplinan," katanya.
Lanjut Arinal, tahapan pelaksanaan Pilkada dapat mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 tahun 2020.
Seperti pengaturan jarak antara penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Selain itu lanjut Gubernur Arinal, pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Pembatasan jumlah peserta atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan yang diharuskan adanya kehadiran fisik dan pemanfaatan teknologi informasi untuk menggantikan pertemuan tatap muka antara penyelanggara pemilih, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
"Sehingga diharapkan tidak adanya klaster baru di Pilkada tahun ini," kata Gubernur Arinal. (*)
Video KUPASTV : BAHASA DAERAH TERANCAM PUNAH KALAU TIDAK DIGUNAKAN - DUTA BAHASA PROVINSI LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








