3 Pria Pemakai Sabu Diamankan Polres Lamsel, Salah Satunya Ketua RT
3 Pelaku penyalahguna narkoba saat diamankan polisi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co,Lampung Selatan - Jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) kembali tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Natar.
Tidak tanggung-tanggung, tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu-sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Lamsel, Selasa (08/09/2020) kemarin.
Ketiga tersangka itu yakni, Nanang Syaifulloh (34), Pasha Kurniawan (35), dan juga Widi Riono (45) yang setelah diperiksa ternyata Ketua RT 006/004 Dusun Tegal Bungur, Desa Banjar Negeri, Lamsel.
Kasat Resnarkoba Polres Lamsel, AKP Abadi menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka bermula ketika adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan pemakaian narkoba jenis sabu-sabu dirumah milik tersangka Nanang Syaifulloh(34).
"Berdasarkan informasi tersebut, saya dan anggota Resnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan di rumah tersebut. Alhasil, didapati adanya tiga laki-laki yang tengah berada di kamar," jelas AKP Abadi saat mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Rabu (09/09/2020).
AKP Abadi mengatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka, polisi berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal diduga sabu, 1 buah pipa kaca/pirek berisikan kristal yang diduga sabu dan 1 buah sedotan bening ujung lancip/sekop yang dibungkus kertas tisu warna putih.
"Tim mendapati barang bukti berupa 1 buah korek api gas yang disimpan di saku kanan celana Nanang Saifulloh," jelasnya.
"Kami menemukan satu bundel plastik clip warna bening dan satu unit timbangan digital didalam tas selempang milik Nanang," tutur AKP Abadi.
AKP Abadi menegaskan, ketiga tersangka berikut barang bukti yang berhasil didapatkan, saat ini sudah berada di Mapolres Lamsel guna melakukan penyidikan lebih lanjut. (*)
Video KUPAS TV : DITINGGAL KE PASAR, RUMAH WARGA LAMPUNG BARAT LUDES TERBAKAR TINGGAL PUING
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








