Jakarta Berlakukan PSBB Ketat, Lampung Kembali Perketat Pintu Masuk
Sekertaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Kamis (10/9/2020). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung kembali akan memperketat pintu masuk ke wilayahnya. Hal tersebut dilakukan akibat dari buntut Provinsi DKI Jakarta yang kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat.
Sekertaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, pengetatan tersebut sebagai upaya mengantisipasi dan meminimalisir pergerakan orang baik yang masuk maupun keluar dari Lampung.
"DKI Jakarta ini kan segera memberlakukan kembali PSBB. Kita tetap melakukan upaya-upaya untuk menekan dan melakukan pengetatan," kata Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Kamis (10/9/2020).
Fahrizal melanjutkan, pengetatan pintu masuk tersebut utamanya di fokuskan di Pelabuhan Bakauheni dengan cara melakukan pengecekan suhu tubuh dan juga mencatat alamat para pelaku perjalanan.
"Meskipun PSBB ini orang tidak boleh keluar masuk Jakarta tapi kita tetap antisipasi. Alamat pelaku perjalanan tetap dicatat untuk dilaporkan ke Kepala Desa kemudian dilakukan pemantauan," katanya.
Selain memperketat kembali pintu masuk, Pemprov Lampung juga akan melakukan pengetatan pada sektor pariwisata yang sudah mulai bangkit dan kembali dikunjungi wisatawan.
"Sektor pariwisata yang sudah mulai tumbuh ini akan kembali diperketat juga karena berpotensi terjadinya kerumunan. Jadi pengelolaan dan masyarakat bisa menjadikan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 45 tahun 2020 sebagai pedoman," timpalnya. (*)
Video KUPAS TV : Kain Tapis Lampung Disulap Jadi Berbagai Kerajinan, Dari Tas Hingga Masker
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








