• Selasa, 16 April 2024

Polres Tuba Bagikan 900 Masker Gratis untuk Masyarakat

Kamis, 10 September 2020 - 13.44 WIB
114

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, saat membagikan masker ke masyarakrat. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Polres Tulang Bawang kampanyekan kepada masyarakat untuk selalu memakai masker dengan membagikan 900 Lembar Masker Secara Gratis pada Kamis (10/9/2020).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, ini merupakan tindak lanjut atas perintah langsung dari Mabes Polri, kampanye jaga jarak dan hindari kerumunan.

"Hari ini, saya bersama personel Polres dan Polsek Banjar Agung membagikan masker kepada warga masyarakat di tempat keramaian dan dipusatkan di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," ujar AKBP Andy.

Lanjut Kapolres, hal yang sama juga dilakukan oleh 6 Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang sebagai bentuk nyata kepedulian kepada warga masyarakat agar terhindar dari penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat jumlah warga yang terpapar.

"Memakai masker memang terasa pengap, tetapi manfaat dari penggunaan masker sangat banyak diantaranya bisa melindungi pernapasan dari debu dan bakteri, selain itu masker mu bisa melindungi ku dan masker ku bisa melindungi mu dari Covid-19," ucapnya.

"Semakin disiplin warga dalam memakai masker, semakin cepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini anti virusnya masih belum ditemukan," ungkap AKBP Andy.

"Hari ini tambah, kami masih sebatas melakukan kampanye kepada warga untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi tempat kerumunan. Tadi masih kami temukan beberapa orang warga yang tidak memakai masker di Pasar Unit 2 dan langsung diberikan masker oleh petugas kami untuk dipakai," tuturnya.

Kedepannya, AKBP sandy menegaskan apabila masih ditemukan adanya warga yang tidak memakai masker tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati baik itu berupa hukuman ditempat maupun denda. (*)

Editor :