241 ASN Pemkot Bandar Lampung Dianugerahi Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Walikota Bandar Lampung Herman HN saat memberikan sambutan di Gedung Semergou pemkot setempat, Jumat (11/9/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Sebanyak 241 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kota (Pemkot) Bandar Lampung mendapatkan penghargaan pada penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN, di Gedung Semergou pemkot setempat, Jumat (11/9/2020).
Hal itu juga sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) RI nomor: 125 /TK/tahun 2019 tentang penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Yang terdiri dari para pejabat dan pegawai atas kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, dedikasi dan darmabakti kepada bangsa dan negara selama 30, 20, dan 10 tahun.
"Karena belum semua ASN yang mendapatkan penghargaan dari Presiden. Artinya yang sudah mendapatkan agar lebih baik lagi kinerjanya sehingga menjadi contoh untuk karyawan lainnya," kata Herman HN, saat memberikan sambutan.
Ia juga yakin jika semua pekerjaan diniatkan dengan ikhlas yang baik, tidak menutup kemungkinan yang sudah dapat akan mendapatkan penghargaan kembali.
"Tahun ini yang dapat penghargaan 10 tahun itu saya yakin akan mendapatkan lagi pada 20-30 tahun nanti. Jika kinerjanya ditingkatkan," ujarnya.
Ia juga meminta dalam mengabdi untuk rakyat bukan hanya sampai mendapatkan penghargaan saja, namun juga disamping itu ada amal ibadah yang akan didapatkan.
"Saya minta bantu saya bagaimana daerah ini lebih baik lagi. Rakyatnya sejahtera semua berkat tangan-tangan bapak ibu semuanya," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : Tembak Korban, Pelaku Begal Asal Jabung Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Sumsel
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








