• Rabu, 24 April 2024

Kasus Asusila, Oknum P2TP2A Lampung Timur Segera Diadili

Jumat, 11 September 2020 - 14.44 WIB
148

Penyidik Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung saat melimpahkan berkas dan barang bukti dan DA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DA, oknum anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur, segera bergulir di Pengadilan.

Pasalnya, penyidik Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, telah melimpahkan berkas dan barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur pada Kamis (10/9/2020).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, bahwa berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/977/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 lalu telah dilaporkan kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh Oknum Anggota P2TP2A Lampung Timur

"Setelah itu kita melakukan beberapa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut," kata Pandra, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga: Bejat! Minta Pendampingan, Korban Asusila Malah Dilecehkan Oknum P2TP2A Lamtim

Kemudian selama dua hari, yakni Jumat (10/7/2020) dan Sabtu (11/7/2020) berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Oknum Anggota P2TP2A, lalu Polda Lampung menetapkan, DA sebagai tersangka. 

"Selanjutnya pada tanggal 12 Juli sampai 7 Agustus 2020 dilakukan kembali pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan terhadap tersangka tersebut," jelas Pandra. 

Setelah itu, pada Sabtu (8/8) berkas perkara pencabulan ini sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga pemenuhan petunjuk-petunjuk pengembalian berkas perkara yang harus dilengkapi atau P19. 

"Terakhir pada 3 September 2020, pemberitahuan berkas dari hasil dari penyidikan dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh JPU Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan kemudian dilimpahkan beserta tersangkanya," pungkasnya. (*)

Video Kupas TV:  KEREN! YONIF 7 MARINIR KELOLA PERIKANAN BIOFLOK, HINGGA PETERNAKAN KAMBING DAN SAPI - PART 1/3

Editor :