• Minggu, 28 April 2024

Kasus Covid-19 Meningkat, Polres Lambar Perketat Izin Keramaian

Senin, 14 September 2020 - 14.27 WIB
2.4k

Kasat Intel Polres Lampung Barat AKP Dyvia Ardianto,S.IK. Foto: Ist

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Lampung Barat terus mengalami peningkatan bahkan status Kabupaten Lampung Barat saat ini menjadi oranye penyebaran covid-19.

Tercatat sejak 28 Agustus lalu atau kurang dari satu bulan kasus terkonfirmasi mencapai 14 orang. Meskipun 7 diantaranya sudah dinyatakan sehat setelah menjalani isolasi mandiri dalam pantauan tenaga medis selama 10 hari.

Dengan demikian, Polres Lampung Barat mengambil kebijakan untuk memperketat dikeluarkannya surat izin keramaian. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi khususnya di wilayah yang terdapat kasus Covid-19 atau virus corona.

Kasat Intel Polres Lampung Barat AKP  Dyvia Ardianto,S.IK, dihubungi melalui sambungan selulernya mengungkapkan bahwa pada prinsif nya pihaknya tetap mengeluarkan suratnizin keramaian baik di wilayah Lampung Barat dan Pesisir Barat, hanya saja lebih diperketat dari biasanya.

"Ada beberapa wilayah hukum Polsek di Lampung Barat yang akan sedikit kami perketat terkait protokol covid- 19 seperti di Polsek Sumber jaya karena masih adanya pasien yang terkonfirmasi, namun secara umum terkait pengeluaran izin keramaian dari Polres Lampung Barat tidak ada permasalahan," ungkapnya, Senin (14/9/20).

Meski demikian lanjutnya, ada ketentuan yang harus dipenuhi yakni pemohon harus mendapatkan surat rekomendasi dari gugus tugas covid-19 seperti Puskesmas di wilayah pemohon lalu adanya surat perintah petugas kesehatan pada saat acara dan adanya rekomendasi dari Polsek setempat.

"Kita bukan mau mempersulit, selama persyaratan itu dipenuhi oleh pemohon kami dari Polres Lampung Barat akan mengeluarkan izin. Karena yang lebih memahami wilayah yakni Polsek dan Puskesmas. Di lokasi keramaian juga akan kami pantau dan awasi," jelasnya. (*)


Editor :