• Jumat, 19 April 2024

Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 14 September 2020 - 12.16 WIB
284

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya saat dimintai keterangan, Senin (14/9/2020).

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang belakangan diketahui bernama Alfin Adrian (24) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah di tahan di rutan Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Kena Tikam Saat Isi Tabligh di Tanjungkarang Barat

"Kita sudah tetap jadi tersangka dengan pasal 351 ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polresta Bandar Lampung," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya saat dimintai keterangan, Senin (14/9/2020).

Yan Budi melanjutkan, berdasarkan keterangan yang didapat dari orang tua pelaku, bahwa Alfin Adrian mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2016 akibat ibunya yang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Hongkong kembali menikah.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber : Pelaku Penusukan Adalah Orang Terlatih

Selain itu, pelaku juga kerap berpindah-pindah tempat tinggal mengikuti sang kakek. Mulai dari Rawa Jitu Kabupaten Tulang Bawang, lalu pindah ke Natar Kabupaten Lampung Selatan, dan terakhir berpindah ke Jalan Tamin, Gang Kemiri, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat (TkB).

"Pemuda ini kegiatan sehari-hari nya tidak punya pekerjaan tetap. Berdasarkan informasi seminggu yang lalu masih chating di medsos," timpalnya.

Namun, lanjut Yan Budi, pihaknya selaku penyidik tidak bisa mempercayai informasi tersebut begitu saja. Untuk meyakinkan, pihaknya akan mendatangkan psikiater dan juga Dokter kejiwaan dari Jakarta.

"Kami akan memanggil psikiater dan Dokter kejiwaan dari Jakarta, informasi nya hari ini akan datang. Proses penyidikan terhadap dugaan penganiayaan terhadap korban itu yang utama di proses. Sehingga kita nanti memastikan sesegera mungkin berkas siap untuk kita limpahkan ke Kejaksaan," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV :Syekh Ali Jaber Ditikam Saat Dakwah di Tanjungkarang Barat Bandar Lampung


Editor :