Usulan Perpanjang Jabatan Sekda Tak Dikabulkan Gubernur, Herwan Sahri Menghilang

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Tubaba, Novian Priahutama. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Setelah usulan perpanjangan masa jabatan Herwan Sahri untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tidak dikabulkan oleh Gubernur Lampung serta ditolak oleh para tokoh di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai, kini pejabat eselon II itu menghilang bak ditelan bumi.
Meskipun saat ini Herwan Sahri tanpa jabatan, namun ia tetap memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lain, yaitu sebagai abdi negara paling tidak mengisi absensi. Tetapi semenjak per 3 September 2020, Herwan Sahri sudah tidak terlihat lagi.
"Untuk sekarang beliau nonjob dan ada wacana beliau akan ditempatkan di jabatan fungsional di Bappeda sebagai tim pelaksana, tapi itu baru wacana," ujar Novian Priahutama, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kabupaten Tubaba, di ruang kerjanya, Senin (14/9/2020).
Baca juga : Kepala BKD Novian: Proses Seleksi Terbuka Sekda Tubaba Selama Tiga Bulan
Saat disinggung terkait kewajiban asbsensi, Herwan Sahri sebagai ASN aktif di lingkup Pemda Tubaba. Novian mengaku bingung karena semenjak masa jabatan Herwan Sahri habis, mantan Sekda Tubaba tersebut belum pernah melaporkan dirinya ke BKD Tubaba.
"Kita bingung juga, beliau dari awal masa jabatannya habis belum pernah melapor ke kami. Seharusnya beliau melapor kesini dulu, ini malah beliau langsung hilang tidak tahu kemana," pungkas Novian. (*)
Video KUPAS TV : BLT Dana Desa Untuk Lampung Kurang Rp4 Miliar, Bakal Ditutupi Kemensos
Berita Lainnya
-
DKPP Periksa Pimpinan Bawaslu Tulang Bawang Barat Terkait Penanganan Laporan Politik Uang
Kamis, 12 Juni 2025 -
Suami di Tubaba Lampung Aniaya Istri di Rumah Kontrakan Wanita Lain
Kamis, 15 Mei 2025 -
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024