• Jumat, 19 April 2024

Pilkada di Tengah Pandemi, Calon Harus Jadi Teladan Masyarakat

Selasa, 15 September 2020 - 18.04 WIB
55

Komisioner KPU provinsi Lampung Divisi Parmas Antoniyus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/9/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sedikitnya 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang. Namun disisi lain masyarakat juga dikhawatirkan dengan adanya pandemi Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat.

Oleh karena itu para calon Kepala Daerah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan mulai dari kampanye hingga nanti pemungutan suara.

Komisioner KPU Provinsi Lampung divisi Parmas, Antoniyus berharap, di masa Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 ini, para calon kepala daerah dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal menerapkan protokol kesehatan. Sehingga dapat meyakinkan masyarakat, bahwa Pilkada serentak ini akan berjalan damai dan sehat.

"Kalau sudah diatur dalam PKPU untuk tidak berkerumun yah harus diikuti. Agar masyarakat punya kepercayaan bahwa Pilkada nanti sebenarnya tidak masalah dan aman," ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/9/2020).

Baca juga : Bawaslu Bandar Lampung Selidiki Panwaslu yang Jadi Timses Paslon

Anton juga mengatakan, penerapan protokol kesehatan pada Pilkada di tengah Pandemi ini, bukan hanya tugas dari penyelenggara pemilu. Karena kalau di internal penyelanggara terus melakukan Bimtek dan penyuluhan terkait penerapan protokol kesehatan di saat Pilkada.

"Maka dari itulah dikeluarkan PKPU 6 dan 10 di masa Pandemi ini. Semua tahapan penyelenggaraan menerapkan protokol kesehatan, bahkan sudah dirinci terkait pembatasan jumlah pemilih. Hal ini mengacu bagaimana Pilkada ini damai dan sehat," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : BLT Dana Desa Untuk Lampung Kurang Rp4 Miliar, Bakal Ditutupi Kemensos