Polres Mesuji Amankan Dua Pencuri Warga Ogan Komering Ilir Sumsel
Jajaran Tekab 308 Polsek Simpang Pematang bersama Satreskrim Polres Mesuji, saat mengamankan kedua pelaku, Selasa (15/9/2020). Foto: Situmorang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Jajaran Tekab 308 Polsek Simpang Pematang bersama Satreskrim Polres Mesuji mengamankan Kalung (35) dan Ucok Renaldo (30), warga Desa Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (15/9/2020).
Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Riki Nopariansyah mewakili Kapolsek Simpang Pematang, AKP. Agung Ferdika mengatakan, kedua pelaku ditangkap di wilayah Pematang Panggang.
Sebelumnya kedua pelaku telah melakukan tindakan pencurian di rumah warga bernama Sukiman, warga Desa Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang, yang memiliki usaha warung kelontongan.
"Korban Sukiman mengalami kerugian sekitar Rp10 juta," ucapnya
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry Pick Up yang digunakan pelaku ketika beraksi.
"Kedua pelaku saat ini diamankan di Polsek Simpang Pematang dan kami masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polsek Pasir Sakti Lampung Timur Amankan 10 Kasus Kejahatan Dalam 3 Bulan Terakhir
Berita Lainnya
-
Pemotor Tewas Usai Ditabrak Minibus di Mesuji, Pelaku Kabur
Senin, 27 Oktober 2025 -
Korupsi Dana Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono Ditahan Kejaksaan
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Miris, Seorang Anak di Mesuji Dirantai Orangtuanya, Polisi dan Dinas PPA Turun Tangan
Senin, 20 Oktober 2025 -
Kejari Mesuji Ungkap Proyek Fiktif Pengerjaan Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp 66 Miliar
Jumat, 17 Oktober 2025









