Lima Kecamatan Lampung Tengah Masuk Zona Merah
Foto: Ist.
Lampung Tengah, kupastuntas.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah melalui satuan tugas penanganan Covid-19 menetapkan sebanyak 5 kecamatan masuk Zona Merah, dari 28 kecamatan yang ada di wilayah Lampung Tengah.
Bupati Lampung Tengah sekaligus ketua tim satuan tugas Covid-19, Loekman Djoyosoemarto mengatakan, lima kecamatan yang masuk Zona Merah, yakni Terbanggi Besar, Seputih Agung, Bandar Mataram, Pubian dan Gunung Sugih.
“Kelima kecamatan itu ditetapkan masuk Zona Merah karena dalam gelombang kedua ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang lebih dahsyat,” kata Loekman, Rabu (16/9).
Loekman menerangkan, hingga kini di Lamteng sudah ada 61 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Lamteng, Sarjito mengatakan, Pemkab tidak bisa serta merta meminta pelaku perjalanan untuk melakukan rapid test.
“Seperti anak saya saja baru pulang dari luar, karantina dahulu. Tiba di rumah lapor RT dan disuruh isolasi mandiri. Tapi kalau memang ada gejala baru diambil tindakan,” ujarnya.
Sarjito juga menyampaikan, seluruh pegawai BPKAD bukan hanya dilakukan rapid test, tapi langsung dilakukan tes swab. “Perintah pak Bupati semua pegawai BPKAD bukan hanya di rapid test tapi langsung di tes swab. Termasuk keluarga ASN yang meninggal juga di swab. Tadi sudah di swab,” ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dalami Dugaan Korupsi Ardito Wijaya, KPK Periksa Plt Kadis Bina Marga hingga Ketua KPU Lampung Tengah
Jumat, 27 Februari 2026 -
Setelah Viral di Media Sosial, Pemkab Lampung Tengah Tinjau Jalan Rusak di Komering Agung
Jumat, 20 Februari 2026 -
Nekat Seberangi Jalan Tol, Santri Tewas Tertabrak Mobil di Lampung Tengah
Rabu, 18 Februari 2026 -
Puluhan Polisi Dikerahkan Amankan Perayaan Imlek 2026 di Lampung Tengah
Selasa, 17 Februari 2026









