Lima Kecamatan Lampung Tengah Masuk Zona Merah

Foto: Ist.
Lampung Tengah, kupastuntas.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah melalui satuan tugas penanganan Covid-19 menetapkan sebanyak 5 kecamatan masuk Zona Merah, dari 28 kecamatan yang ada di wilayah Lampung Tengah.
Bupati Lampung Tengah sekaligus ketua tim satuan tugas Covid-19, Loekman Djoyosoemarto mengatakan, lima kecamatan yang masuk Zona Merah, yakni Terbanggi Besar, Seputih Agung, Bandar Mataram, Pubian dan Gunung Sugih.
“Kelima kecamatan itu ditetapkan masuk Zona Merah karena dalam gelombang kedua ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang lebih dahsyat,” kata Loekman, Rabu (16/9).
Loekman menerangkan, hingga kini di Lamteng sudah ada 61 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Lamteng, Sarjito mengatakan, Pemkab tidak bisa serta merta meminta pelaku perjalanan untuk melakukan rapid test.
“Seperti anak saya saja baru pulang dari luar, karantina dahulu. Tiba di rumah lapor RT dan disuruh isolasi mandiri. Tapi kalau memang ada gejala baru diambil tindakan,” ujarnya.
Sarjito juga menyampaikan, seluruh pegawai BPKAD bukan hanya dilakukan rapid test, tapi langsung dilakukan tes swab. “Perintah pak Bupati semua pegawai BPKAD bukan hanya di rapid test tapi langsung di tes swab. Termasuk keluarga ASN yang meninggal juga di swab. Tadi sudah di swab,” ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Percaya Diri Gunakan Ilmu Klenik, Residivis Pencurian Tak Berkutik di Hadapan Polisi
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Polisi Tangkap 3 Pelaku dan 2 Penadah Kasus Curat Rumbia Lamteng
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Motif dan Kronologi Lansia Tewas Dianiaya Tetangga di Lampung Tengah
Jumat, 11 Juli 2025 -
Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Bandar Agung Lampung Tengah, Terungkap Korban Alami Dua Luka Tusuk
Kamis, 10 Juli 2025