Terungkap, Ini Motif Pelaku Alpin Menusuk Syekh Ali Jaber
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Syekh Ali Jaber menjadi korban penusukan oleh tersangka Alpin Andrian (24). Tersangka menusuk korban karena kesal. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Psikiater Mabes Polri.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Kena Tikam Saat Isi Tabligh di Tanjungkarang Barat
"Tersangka merasa kesal saat mendengar ceramah Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (16/9/2020).
Dikatakan Pandra, selama proses penyidikan terungkap bahwa penusukan yang dilakukan Alpin memang sudah direncanakan.
"Ya benar, dari pasal yang dijerat sudah dijelaskan bahwa tersangka ini sudah ada perencanaan untuk melakukan suatu pembunuhan," ujar Pandra.
Menurut Pandra, rencana pembunuhan itu diperkuat dari senjata tajam jenis pisau yang telah disiapkan oleh tersangka Alpin untuk menusuk Syekh Ali Jaber.
"Yang didahului dengan menyiapkan seperti senjata tajam dari rumah tersangka," imbuh Pandra.
Maka, lanjut Pandra, unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 Juncto 351 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto Pasal 53 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 sudah terpenuhi.
"Akibat yang dilakukannya dapat mengancam nyawa dari pada korban, ini sudah terpenuhi unsurnya," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : SERENTAK! POLRES TANGGAMUS, TNI DAN FORKOPIMDA BAGIKAN SERIBU MASKER
Berita Lainnya
-
Insan PLN UID Lampung Berhasil Tekan Emisi hingga 5532 kgCO2e melalui Gerakan Clean Energy Day
Selasa, 30 Juni 2026 -
Jaksa Telusuri Aset Atas Nama Nanda Indira di Sidang Korupsi SPAM Pesawaran
Selasa, 30 Juni 2026 -
Enam Debt Collector Jadi Tersangka Perampasan Mobil, Salah Satunya Pensiunan Polisi
Selasa, 30 Juni 2026 -
Hiswana Migas Usul Stok Solar Subsidi Ditambah untuk Akhiri Antrean
Selasa, 30 Juni 2026








