• Jumat, 19 April 2024

Bupati Zaiful Bokhari Sampaikan Perbup Sikapi Kondisi Covid-19 di Lampung Timur

Kamis, 17 September 2020 - 19.47 WIB
223

Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, saat sampaikan peraturan bupati (Perbup) menyikapi kondisi Covid-19 d Rapat Koordinasi Pencegahan Covid-19 dan Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati, di Aula Utama Setdakab Lampung Timur, Kamis (17/9/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Mempimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Covid-19 dan Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati, di Aula Utama Setdakab Lampung Timur, Kamis (17/9/2020), Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari sampaikan peraturan bupati (Perbup) menyikapi kondisi Covid-19 yang saat ini sedang melanda Indonesia dan Lampung Timur khususnya.

"Harapan kita, di dalam suasana Lampung Timur saat ini, kita sudah menjadi daerah klaster terbaru untuk terjangkitnya virus corona. Oleh karena itu kita harus menyikapi ini agar Pilkada bisa berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada dan yang lebih utama lagi adalah bagaimana kita bisa menjaga kesehatan masyarakat kita yang ada di Lampung Timur ini," kata Zaiful. 

Adapun beberapa hasil yang didapat usai rapat tersebut salah satunya untuk pelaksanaan kampanye secara tatap muka dapat dilakukan maksimal 100 orang. 

"Kegiatan pelaksanaan kampanye ini bisa dilakukan asal tetap mematuhi protokol kesehatan artinya kalau dia tatap muka tidak boleh lebih dari 100 orang," ujar Zaiful. 

Sementara itu ia menambahkan untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi berupa teguran, denda ataupun pencabutan izin. 

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada situasi Covid-19 akan dikenakan sanksi yang mana sanksi administratif bagi perorangan yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, serta denda administrasi paling tinggi Rp100.000," terang Zaiful.

"Sementara itu sanksi bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi paling tinggi sebesar Rp1 juta, penghentian sementara kegiatan, penghentian tempat kegiatan, pencabutan sementara izin dan atau pencabutan tempat izin," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Zaiful juga menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan resepsi atau hajatan maupun kegiatan maka wajib meminta izin paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.

"Untuk pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru yang pertama pembatasan pemberian izin keramaian atau hajatan. Serta untuk keluarga yang ingin melaksanakan resepsi atau kegiatan wajib meminta izin kepada kepolisian, paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan, dengan melampirkan rekomendasi dari camat dimana setelah dilakukan monitoring dan evaluasi persiapan di lokasi oleh Satgas Covid-19 yang dibentuk oleh camat," papar Zaiful. 

Selain itu, penyelenggara kegiatan hanya diizinkan mengundang 500 orang dalam sehari serta menyediakan 50 kursi dan masker. 

"Menyiapkan maksimal 50 kursi itu artinya harus bergantian, jika ada 50 kursi maka akan ada 10 gelombang agar pas untuk 500 orang. Selain itu  penyelenggara menyediakan masker untuk tamu undangan yang tidak memakai masker. Serta tidak diperkenankan untuk pentas musik atau jika harus menggunakan maka diperkenankan orgen tunggal digelar secara minimalis yang artinya tim paling banyak berjumlah 5 orang.  Sementara kelompok hiburan kuda lumping dan Reog Ponorogo belum diperkenankan," pungkasnya. 

Mengakhiri arahannya, Zaiful berharap kepada para camat agar dapat menjalankan peraturan bupati ini dengan sebaik-baiknya serta dapat mengkoordinasikannya dengan forkopimcam yang ada di Kecamatan masing-masing. (Adv/Kominfo)