• Sabtu, 20 April 2024

Seorang Wanita Diduga Mucikari Ditangkap Polres Pringsewu

Kamis, 17 September 2020 - 22.44 WIB
441

SW (22) seorang wanita muda yang diduga menjadi mucikari dalam prostisusi online di Kabupaten Pringsewu, Kamis (17/9/2020).

Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan Reserse kriminal Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang wanita muda yang diduga menjadi mucikari dalam prostisusi online di Kabupaten Pringsewu, Kamis (17/9/2020).

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mengatakan, penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat tentang maraknya bisnis seks komersial terselubung di  Pringsewu.

Menindaklanjuti laporan tersebut di, Tekab 308 segera melakukan penyelidikan dan hasilnya pada Rabu (16/9/20) sekira pukul 23.30 WIB mengamankan wanita berinisial SW (22) di sebuah kost di Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan beserta barang bukti uang sebesar Rp500 ribu dan 1 unit HP yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi ‘esek-esek’ tersebut.

Bisnis haram ini dijalankan SW  melalui media sosial WhatsApp untuk menjual sejumlah perempuan yang mau melayani pria hidung belang. "Setiap transaksi, SW mendapatkan keuntungan sebesar 100 ribu," jelas Kasat Reskrim AKP Sahril Paison.

"Tarif perempuan yang disewakan Rp500 ribu, SW mendapat Rp100 ribu sedangkan perempuan yang disewa tersebut mendapat Rp400 ribu," lanjutnya,

Dalam proses pemeriksaan, pelaku yang berstatus janda tersebut mengaku bahwa profesi mucikari sudah dijalaninya sekira sebulan terakhir.

"Sekarang masih kita lalukan pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu. Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan pasal 296 jo 506 KUHP tentang tindak pidana mucikari,” pungkasnya.(*)