Cabuli Anak di Bawah Umur, Duda Satu Anak di Lampung Timur Dibekuk Polisi
Tersangka MY (41), saat diamankan di Mapolres Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - MY (41), duda satu anak diamankan Polres Lampung Timur karena terbukti telah mencabuli gadis di bawah umur. Pelaku saat ini diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sabtu (19/9/2020).
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria menjelaskan, tindakan tidak senonoh itu dilakukan oleh MY (41) pada Agustus 2020, di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Sekampung Udik,
"Pelaku dan korban merupakan warga Kecamatan Marga Sekampung," terang AKP Faria.
Penangkapan dilakukan atas laporan korban D (16) bersama keluarganya ke Polres Lampung Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil dibekuk.
"Pelaku kami tangkap Sabtu dini hari," lanjutnya.
Sementara menurut pengakuan tersangka saat dikonfirmasi di Mapolres Lampung Timur, dirinya mengaku berpacaran dengan korban. "Ya saya pacaran, bukan memaksa bukan memperkosa," ujar Pelaku. (*)
Video KUPAS TV : Dua Buronan Pelaku Pembobol Warung Diringkus Polsek Simpang Pematang Mesuji
Berita Lainnya
-
Belum Sehari Dilaporkan, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Lampung Timur
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Gudang Kasur dan Mebel di Lampung Timur Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai 1,5 miliar
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Lampung Timur, Tampung 270 Siswa SD-SMP-SMA
Jumat, 12 Juni 2026 -
Gunardi Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Lampung Timur
Kamis, 11 Juni 2026








