• Jumat, 19 April 2024

Polisi Gadungan Warga Lampung Utara Diciduk Polsek Tanjung Bintang

Sabtu, 19 September 2020 - 13.30 WIB
4.4k

Pelaku Wiji Asmoro (36) saat diamankan Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menciduk polisi gadungan Wiji Asmoro (36), warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, yang mengaku berpangkat Bripka.

Polisi gadungan tersebut sempat melakukan penipuan terhadap pacarnya dalam bentuk uang hingga Rp24.600.000. Lantaran hal tersebut, Polsek Tanjung Bintang menggelandang polisi gadungan ini ke sel tahanan Mapolsek setempat.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Talen Hafidz mengungkapkan, pelaku melakukan penipuan terhadap pacarnya, Mundarwati (30) warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel. Mereka berkenalan via media sosial Facebook. Hingga 10 hari kenal, mereka kemudian berpacaran.

Saat berkenalan dengan korban, pria berperawakan tinggi kurus itu mengaku sebagai Haikal Ariansyah seorang anggota Polri yang bertugas di Korp Polda Lampung. 

"Setelah berpacaran, dengan berbagai macam dalih, tersangka mencoba meminjam uang kepada korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji akan menikahi korban," terang AKP Talen, Sabtu (19/9/2020). 

AKP Talen juga menceritakan, dari total uang korban senilai Rp24.600.000, diberikan kepada tersangka secara bertahap. Pertama, tersangka hendak meminjam uang senilai Rp10 juta kepada korban, namun korban mengaku tidak memilikinya. Akhirnya, korban memberikan uang Rp.1, 5 Juta dan cincin emas 24 karat seberat 5 (lima) Gram. 

Kemudian pada tanggal 29 Agustus 2020  tersangka datang kembali ke rumah korban untuk meminjam uang lagi sebesar Rp10 juta. Alasannya, untuk menebus motor yang digadai. 

Selanjutnya, beberapa hari kemudian, tersangka kembali meminjam uang kepada korban sebesar Rp3 juta. Lalu, pada hari Selasa tanggal 08 September 2020 sekira jam 11.00 WIB tersangka kembali meminjam uang korban sebesar Rp5.500.000.

"Lantaran merasa curiga dengan sikap tersangka yang kerap meminjam uang, korban akhirnya mengadu kepada keluarganya. Kemudian, keluarganya melapor ke Polsek Tanjung Bintang," Jelas AKP Talen. 

Berdasarkan laporan tersebut, Panit I Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Ipda Nurdin Efendi beserta anggota Buser Reskrim Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan.

"Alhasil, dari penyelidikan petugas, dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku kasus penipuan tersebut pada hari Jumat tanggal 18 September 2020, sekira jam 02.00 WIB di Desa Serdang kecamatan Tanjung Bintang," terangnya.

Saat ditangkap dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penipuan  terhadap korban dengan cara mengaku sebagai anggota Polri yang melakukan dinas di Polda Lampung dengan berpangkat Bripka dan berpakaian dinas lengkap. 

"Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya. 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 potong baju PDH Polri warna coklat berikut atribut dan 1 buah tanda kewenangan polri, 1 potong celana panjang warna coklat tua, 1 potong kaos lengan pendek warna coklat, 1 potong jaket warna hitam, 1 buah topi warna hitam bertuliskan police, 1 buah tas warna hitam, sepasang  sepatu warna hitam, 1 buah handphone warna putih merk Samsung, 1 Lembar KTA (Kartu Tanda Anggota) palsu An. Haikal Ariansyah, berpangkat Bripka Nrp 84013567 Polda Banten, 1 Lembar sim C An. Wiji Asmoro yang dikeluarkan Polresta Bandar Lampung, 1 Lembar KTP an. Wiji Asmoro yang dikeluarkan oleh Kabupaten Lampung Utara. (*)


Video KUPAS TV : Dua Buronan Pelaku Pembobol Warung Diringkus Polsek Simpang Pematang Mesuji