Hipni-Melin Gagal Ditetapkan Maju Pilkada Lampung Selatan
Foto: Ist.
Lampung Selatan, kupastuntas.co - Satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten Lampung Selatan yakni Hipni dan pasangannya Melin Haryanti Wijaya gagal ditetapkan sebagai calon pada Pilkada Lampung Selatan 2020.
Hak tersebut tertera dalam surat keputusan KPU Lampung Selatan tentang penetapan pasangan calon nomor 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 yang ditandatangi oleh ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta RZ yang dikeluarkan pada Rabu (23/09/2020)
Dalam surat keputusan disebutkan, pasangan yang diusung oleh oarta PAN, Gerindra dan PKB tersebut gagal ditetapkan karena dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati dan wakil bupati Lampung Selatan.
Kemudian untuk pasangan Nanang Ermanto dan Pandu Kusuma Dewangsa dinyatakan lolos dan ditetapkan menjadi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.
Sementara untuk Pasangan Toni Eka Candra dan Antony Imam, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menerangkan, sampai saat ini untuk pasangan tersebut baru menyelesaikan tes kesehatan jasmani dan rohani.
"Baru selesai tes kesehatan jasmani rohani, dilanjutkan ferifikasi administrasi berkas persyaratan calon terlebih dahulu," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu: PTPN I Paling Siap Dukung Ketahanan Energi
Rabu, 10 Juni 2026 -
Pesta Pernikahan di Lampung Selatan Diserbu Tawon Vespa, Tamu Undangan Kocar-kacir
Selasa, 09 Juni 2026 -
Jatuh dari Kapal di Selat Sunda, Warga Lampung Utara Bertahan Semalaman di Laut dan Selamat di Pulau Penjurit
Jumat, 05 Juni 2026 -
Inspektorat Lamsel Ungkap Pegawai Dinkes Terima Rp 3 Juta Tiap Bendahara Puskesmas
Kamis, 04 Juni 2026








