• Jumat, 26 April 2024

Mantan Ketua AKLI Lampung Diciduk Polisi Saat Belanja Bersama Istrinya di Plaza Senayan

Rabu, 23 September 2020 - 14.59 WIB
584

Mantan Ketua Asosiasi Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, Samsul Arifin, saat diringkus Polda Lampung di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, kupastuntas.co - Anggota Tim dari Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung telah menangkap buronan Syamsul Arifin (58), warga Jalan Patimura, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung itu sudah menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 9 September 2013 silam.

Baca Juga: Buron 7 Tahun, Samsul Arifin Akhirnya Diringkus Polda Lampung di Jakarta

Adapun kronologis bagaimana selama tujuh tahun pelarian Syamsul Arifin hingga akhirnya ditangkap pada Selasa (22/9/2020) malam di Jakarta.

"Kita sudah melakukan pengintaian selama dua minggu. Kita bagi dua tim. Tim pertama saya langsung yang mimpin ke Jakarta, sedangkan tim dua mengawasi rumah tersangka di Bandar Lampung dan beberapa tempat di Bandar Lampung," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, Ps Rahmad Mardianto, Rabu (23/9/2020) siang.

Selama pencarian dua minggu itu, kata Rahmad, tersangka kerap berpindah-pindah. 

"Berdasarkan pengecekan dari tim IT, tersangka kadang di Lampung, kadang di Jakarta. Kita sempat melacak keberadaan Syamsul di beberapa tempat, pada 17 September 2020, dia berada di Bandar Lampung, tapi besoknya sudah berada di Jakarta," jelasnya.

Kemudian, lanjut Rahmad, pada 20 september 2020 malam, Syamsul berada di Tanah Abang Jakarta Pusat. Dan pada 21 September 2020 malam, berada di seputaran Jakarta Barat. 

"Hingga akhirnya kita mengetahui keberadaan dia di Plaza Senayan Jakarta Pusat, pada Selasa (22/9/2020) malam," bebernya.

Kata Rahmad, pihaknya tidak gegabah dalam melakukan penangkapan terhadap Syamsul.

"Setelah kita tahu dia ada di Plaza Senayan, langsung kita kepung di parkiran. Dia (Syamsul) habis berbelanja bersama istrinya," sebutnya.

Diungkapkan Rahmad bahwa Syamsul ini sangat lihai. "Dia itu lihai. Beberapa kali mau kita tangkap selalu lolos. Data yang kita punya, dia ada rumah di Jakarta, dan dari beberapa kali pengecekan, kadang ada di apartemen ataupun kontrakan," paparnya.

Usai ditangkap, tambah Rahmad, pihaknya langsung melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. "Hari ini langsung kita limpahkan ke Kejati," ucapnya.

Syamsul merupakan tersangka atas perkara dengan nomor Laporan LP/84/II/2013/LPG/SPKT pada 12 Februari 2013 tentang tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE)

Dia dinyatakan telah melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU RI No. 11/2008 tentang ITE atau pasal 335 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun serta denda Rp1 miliar.

Selain laporan polisi, terdapat dua surat yang menjadi rujukan untuk penetapan Syamsul sebagai DPO, yakni surat perintah penyidikan No. Sp.Sidik/50/II/2013/Ditreskrimsus tanggal 15 Februari 2013 dan surat Kajati Lampung No. B-2271.N.8.4/Euh.1/6/2013 tanggal 21 Juni 2013 perihal hasil penyidikan tersangka Syamsul Arifin dinyatakan lengkap, oleh Kejari Bandar Lampung.

Ia sebelumnya dilaporkan oleh Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Lampung, Napoli Situmorang. (*)

Video KUPAS TV : Razia Tempat Hiburan Malam, BNNP Lampung Amankan 10 Orang Positif Narkoba