Paslon Pilkada Diminta Tak Bawa Pendukung saat Pengundian Nomor Urut
Foto: Ist.
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Besok,Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung melakukan Pengundian Nomor pasangan calon Kepala Daerah pada Kamis (23/09/2020) besok yang akan diselenggarakan di hotel Bukit Randu Bandar Lampung.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan, untuk tahapan Pengundian nomor urut besok sudah ada dalam PKPU tekait jumlah peserta yang dibatasi. Dan yang diperbolehkan hadir yakni pasangan calon, setiap partai pendukung yakni dua orang, ditambah dengan LO, Forkopimda dan Bawaslu, itupun anggota Bawaslu juga dibatasi.
"Kita belajar dari tahapan pendaftaran, maka kita akan perketat protokol kesehatan dan melibatkan satgas covid. Satgas Covid akan berjaga diluar. Dan kita juga menyarankan kepada paslon untuk tidak membawa pendukung karena tidak ada yang bisa masuk," ungkapnya saat ditemui di kantor KPU Bandar Lampung, Rabu (23/09/2020).
Sementara itu, ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, terkait tahapan besok, pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh pasangan calon, agar memberikan kesadaran kepada tim pasangan calon untuk tidak membawa pendukung agar tidak terjadi kerumunan massa saat acara pengundian nomor urut.
"Karena hal ini sudah diatur dalam PKPU, dan ada sanksinya kalau dilanggar. Hal initidak henti-hentinya kita sampaikan kepada Bacalon, jangan main-main, ini untuk kesehatan manusia, kita juga mendapatkan inturksi dari Bawaslu RI untuk mengawasi kegiatan pengundian nomor urut, mencegah untuk tidak ada kerumumnan," jelasnya.
"Jadi nanti dalam satu ruangan maksimal 100. Dan kami mengimbau kepada calon untuk tidak membawa para pendukung," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL– UNM Implementasi Kerja Sama Lewat Diskusi Buku Sejarah Bangsa
Selasa, 17 Maret 2026 -
Kemenag Lampung Pantau Hilal Idul Fitri dari Rooftop ITERA
Selasa, 17 Maret 2026 -
Besaran THR PPPK Pemprov Lampung Berdasarkan Masa Kerja
Selasa, 17 Maret 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Insentif untuk Ribuan Kader Kesehatan dan KB
Selasa, 17 Maret 2026








