Penertiban Alat Kampanye, Kasatpol PP: Kita Tunggu Surat Perintah
Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Suhardi Syamsi, saat dimintai keterangan, Rabu (23/9/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masuk masa tenang Pilkada Rabu sampai Jumat (23-25 September 2020). Jika Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslon Kada) tidak menertibkan alat peraga kampanye atau sosialisi Paslon yang sudah bertebaran di sekitar kota Bandar Lampung, Bawaslu akan meminta Satpol PP setempat untuk menertibkannya.
Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengatakan, sesuai dengan staitmen Ketua Bawaslu kota bahwa diharapkan masing-masing pasangan calon melepas alat peraga atau alat kampanye, pihaknya masih menunggu surat perintah.
"Kita tunggu waktu sampai dengan tanggal yang ditentukan. Sambil kita tunggu surat pemberitahuan itu," kata Suhardi, saat dimintai keterangan, Rabu (23/9/2020).
Baca juga : Masuk Masa Tenang, Paslon Kada Bandar Lampung Diminta Tertibkan Alat Kampanye
Lanjut Suhardi, besok pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu, karena Bawaslu yang mempunyai kewenangan.
"Ranahnya itu ada di mereka (Bawaslu). Kita hanya membantu, kalau memang kata Bawaslu harus dicopot baru kita bergerak. Karena kita tidak mungkin bergerak sendiri," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Razia Tempat Hiburan Malam, BNNP Lampung Amankan 10 Orang Positif Narkoba
Berita Lainnya
-
5.824 PPPK Paruh Waktu Bandar Lampung Terima THR, Pemkot Kucurkan Rp 2,9 Miliar
Selasa, 17 Maret 2026 -
Penuhi Antrean Warung Makan Pondok Lestari, Berkah Ramadan dari Program Warteg Gratis Alfamart
Selasa, 17 Maret 2026 -
Izin SMA Siger Belum Terbit, Asroni Minta Publik Bersabar, Yayasan Masih Lengkapi Persyaratan
Selasa, 17 Maret 2026 -
287.802 Pemudik Masuk Sumatera, 183.820 Penumpang Menyeberang ke Jawa
Selasa, 17 Maret 2026








