Usai Ditangkap, Syamsul Arifin Langsung Diserahkan ke Kejati Lampung

Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia, Syamsul Arifin saat tiba di Kejaksaan Tinggi Lampung. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, Rabu (23/9/2020), langsung menyerahkan buronan tujuh tahun, Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia, Syamsul Arifin (58) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Dengan dikawal ketat anggota Subdit V Ditreskrimsus, tersangka Syamsul yang mengenakan pakaian putih dan celana jeans, dengan tangan terborgol ties, tiba sekitar pukul 14.15 WIB di Kantor Kejati Lampung.
Baca Juga: Buron 7 Tahun, Samsul Arifin Akhirnya Diringkus Polda Lampung di Jakarta
Petugas bersama tersangka Syamsul langsung menuju lantai dua gedung Pidana Umum (Pidum) Kejati.
Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Syamsul saat ditanya awak media. Hingga pukul 15.00 WIB, tersangka Syamsul masih berada di ruang jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Pidum) guna melengkapi administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, meminta kepada awak media untuk bersabar menunggu. "Tunggu ya, lagi proses adiministrasi berkas. Nanti saya sampaikan kalau sudah selesai prosesnya," kata Andrie saat dihubungi. (*)
Video KUPAS TV : Razia Tempat Hiburan Malam, BNNP Lampung Amankan 10 Orang Positif Narkoba
Berita Lainnya
-
Cegah Banjir, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Lewat Pelestarian Hutan
Kamis, 11 September 2025 -
8.536 Mahasiswa Baru Unila 2025 Resmi Registrasi, Kadin Lampung Ingatkan Pentingnya Pilih Jurusan Sesuai Tren Industri
Kamis, 11 September 2025 -
5.891 Honorer di Bandar Lampung Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wajib Lengkapi Syarat Kesehatan
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Singkong Anjlok, Gubernur Lampung Minta Petani Beralih Tanam Jagung dan Padi
Kamis, 11 September 2025