Dua Pelaku Pemakai Sabu di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Pringsewu, kupastuntas.co - Dua terduga pelaku pemakai narkotika jenis sabu berhasil dibekuk jajaran sat narkoba Polres Pringsewu dari dua lokasi terpisah pada Selasa (22/9/2020).
Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, saat dikonformasi membenarkan jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu telah mengamankan 2 terduga pelaku pemakai narkotika jenis sabu.
"Kedua pelaku kami lakukan penangkapan di dua lokasi terpisah, AO saat sedang berada di Obyek Wisata Talang Pajaresuk dan AAY saat sedang berada di Pringsewu Selatan,” ujar Kasat narkoba pada Kamis (24/9/2020) siang.
Kasat mengungkapkan berdasarkan tes urine yang dilakukan, kedua pelaku positif menggunakan Methampenthamine sabu. Kemudian kedua pelaku diamankan ke Mako Polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkas kasat Narkoba. (*)
Video KUPAS TV : C4buli Gadis Remaja di Kamar Hotel, Seorang Duda Terancam 15 Tahun Penjara!
Berita Lainnya
-
Ketika Cemburu Nyaris Merenggut Nyawa
Rabu, 13 Mei 2026 -
Polisi Bongkar Modus Gadai Mobil Bodong di Pringsewu, Pelaku Ditangkap di Jambi
Senin, 11 Mei 2026 -
Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penipuan Anggota DPRD Pringsewu terkait Bisnis MBG
Senin, 11 Mei 2026 -
Diduga Pecah Kongsi Bisnis Dapur MBG, Anggota DPRD Pringsewu Laporkan Rekan Satu Fraksi
Kamis, 07 Mei 2026








