• Kamis, 25 April 2024

Resmi Jadi Tersangka, Mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi Ditahan KPK

Kamis, 24 September 2020 - 17.23 WIB
538

Konferesi pers KPK saat menyatakan Hermansyah Hamidi menjadi tersangka. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi (HH) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan pada tahun 2016 dan 2017.

HH merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret terpidana mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Penetapan tersangka HH ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan WhatsApp yang diterima Kupastuntas.co, Kamis (24/9/2020) sore.

“Hari ini kami menyampaikan informasi tentang penetapan tersangka dan penahanan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 yang dilakukan tersangka HH bersama-sama dengan terpidana Zainudin Hasan selaku mantan Bupati Lampung Selatan,” kata Ali Fikri.

Ali Fikri menjelaskan, perkara ini diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018 silam. Dari kegiatan OTT ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah GR (Gilang Ramadhan, tidak dibacakan), Swasta, CV 9 Naga.

Sedangkan diduga sebagai penerima suap adalah ZH (Zainudin Hasan, tidak dibacakan), ABN (Agus Bhakti Nugroho, tidak dibacakan), Lampung Anggota DPRD Provinsi dan AA (Anjar Asmara, tidak dibacakan), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. 

"Saat ini seluruh tersangka tersebut telah di vonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara,” sebut Ali Fikri. 

Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan, kata Ali Fikri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

"Konstruksi perkara tersangka HH selaku Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan tahun 2016 - 2017 bersama-sama dengan terpidana Zainuddin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016 - 2021 diduga melakukan perbuatan sebagai berikut, tersangka HH yang menjabat sebagai Kadis PU Lampung Selatan pada tahun 2013-2014, Plt Kadis PU Lampung Selatan pada bulan April 2016-Januari 2017, Kadis PU Lampung Selatan pada Januari 2017-September 2017 dilanjutkan pada bulan Agustus 2018-Januari 2020, dan sekarang menjabat sebagai Asisten II Sekda Lampung Selatan,” beber Ali. 

Ali menuturkan, dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Lampung Selatan, tersangka HH dan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek. 

Selanjutnya, tersangka HH memerintahkan kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran dengan mengatakan "Ron Kumpulkan Setoran, Nanti Kalau Ada Perintah Saya, Nanti Serahkan Ke Mas Agus".

Maksudnya adalah tersangka HH meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan. 

"Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut dan memploting para rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan,” jelas Ali. 

Selain itu juga dibuat suatu tim khusus yang bertugas untuk melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan. 

“Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh tersangka HH dan Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya Rp72.742.792.145,” papar Ali. 

Adapun besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya Pokja ULP sebesar 0,5-0,75%, untuk Bupati sebesar 15-17%, dan untuk Kadis PU sebesar 2%. 

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH (Hermansyah Hamidi, tidak dibacakan) selaku Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan tahun 2016 - 2017, sebagai tersangka yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun 2016 dan 2017,” lanjut Ali. 

"Penahanan tersangka HH dilakukan di Rutan Negara Cabang KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 September 2020 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020. Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C 1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19,” pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Evakuasi Korban Terjepit Akibat Kecelakaan di Tol Lampung Penanganan Lakalantas Hutama Karya