Gubernur Arinal : ASN Tak Netral Saat Pilkada Akan Saya Berhentikan
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat memberikan keterangan. Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi siap memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Arinal saat dimintai keterangan usai melakukan rapar koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan pada tahapan Pilkada 2020 yang berlangsung di gedung Pusiban lingkungan kantor Gubernur Lampung, Jumat (25/9/2020).
Bahkan, jika ASN di Provinsi Lampung terbukti melakukan kesalahan dan terlihat mendukung salah satu pasangan calon. Maka, ASN tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya.
"Saya sudah membuat surat edaran jadi saya tidak perlu mencak-mencak. Kalau memang ada laporkan, saya akan langsung ambil dan saya berhentikan kalau memang dia fatal," kata Gubernur saat dimintai keterangan.
Menurut Arinal, Ketidak netralan ASN bisa dalam bentuk kampanye atau melakukan tindakan yang merugikan maupun menguntungkan salah satu pasangan calon yang berlaga di pilkada.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Untuk sanksi paling ringan berupa teguran lisan dan untuk sanksi terberat pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (*)
Berita Lainnya
-
HKBP Distrik XXXII Lampung Gelar Pembinaan 300 Parhalado, Ephorus Pdt. Dr. Victor Tinambunan Jadi Narasumber Utama
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik, Siap Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional
Rabu, 25 Maret 2026 -
Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026








