Polisi Amankan Seorang Residivis Curanmor di Lamtim
Pelaku pencuri sepeda motor bernama Samin (36) warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur diamankan di Polsek Labuhanbatu.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang residivis pencurian sepeda motor (Curanmor) diamankan di Polsek Labuhanratu, Lampung Timur pelaku bernama Samin 36 tahun, warga Desa Sumbermarga, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Kanit Reskrim Polsek Labuhanratu, Bripka Nurhadi menjelaskan, Samin di tangkap pada Kamis (24/9/2020) di daerah Serang, Banten dan tiba di Polsek Labuhanratu Jumat (25/9/2020). Saat di bekuk, pelaku tersebut sedang bekerja di sebuah bangunan sebagai kuli material, "Setelah rekannya tertangkap, Samin sering hilang dari rumahnya," kata Nurhadi, Jumat (25/9/2020).
Dalam catatan Polisi, pelaku telah mencuri sepeda motor jenis Honda Supra 125 pada Tahun 2016 lalu, milik Ayub warga Desa Labuhanratu III yang berprofesi sebagai petani.
Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi saat korban memarkir motor di pinggir sawah dan meninggalkanya untuk bekerja.
"Barang bukti sepeda motor milik korban sudah kami serahkan kepada korban," Kata Bripka Nurhadi.
Atas perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Labuhanratu dan dijerat pasal KUHP 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)
Video KUPAS TV : Usaha Buket Bunga Sempat ‘Mati Suri’ Gara Gara Pandemi, Kini Mulai Bangkit Kembali
Berita Lainnya
-
Rutan Menggala dan BNNK Lampung Timur Satukan Strategi Tekan Peredaran Narkoba
Rabu, 17 Desember 2025 -
67 KPM PKH di Sekampung Lampung Timur Mundur Secara Sukarela
Jumat, 12 Desember 2025 -
Dua Peti, Dua Kisah Pulang Menyayat: Duka Pahlawan Devisa dari Lampung Timur
Rabu, 10 Desember 2025 -
Lampung Timur Genjot Produktivitas, Bantuan Alsintan Sasar Poktan dan Brigade Pangan
Selasa, 09 Desember 2025









