Bawaslu dan Forkopimda Bandar Lampung Bentuk Pokja Covid-19 Pilkada 2020
Rapat Koordinasi Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bandar Lampung dalam pembentukan Pokja Covid-19 dalam Pilkada 2020, Senin (28/9/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bandar Lampung membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Covid-19 dalam melakukan sosialisasi, pengawasan, pencegahan dan penanganan Covid-19 saat pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah menerangkan, pihaknya saat ini bersama Forkopimda kota Bandar Lampung membentuk Pokja sesuai dengan instruksi dari Bawaslu RI terhadap penindakan Pasangan Calon (Paslon) yang tidak menerapkan protokol kesehatan pada masa tahapan kampanye, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 saat tahapan kampanye.
"Karena berdasarkan Pasal 88 B, Kita Bawaslu mempunyai tugas dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan. Maka kita akan memberikan surat peringatan Paslon. Apabila masih tidak dipatuhi maka akan kita bubarkan. Nah yang bertugas membubarkan adalah Pokja," ungkapnya, Senin (28/9/2020).
Candra juga menerangkan, dengan dibentuknya Pokja, maka dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan pada Pilkada akan masuk ranah Pokja, dimana Gugus tugas berada dalam naungan Pokja.
"Pokja ini bertugas pada saat proses Pilkada. Kalau Gugus Tugas berada pada masyarakat umum. Kedepan kita akan sosialisasi hal ini kepada Paslon ketika kita sudah memahami Petunjuk Pelaksanaan (Jukplak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pokja ini sendiri," lanjutnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengungkapkan, seperti yang telah diketahui saat ini Pilkada 2020 tahapan kampanye, harus dilakukan pengawasan apakah sudah mematuhi protokol kesehatan.
"Maka berdasarkan instruksi Bawaslu RI melalui Bawaslu di setiap Kabupaten/Kota untuk membentuk Pokja. Dimana di dalamnya terdiri seluruh Forkopimda, mulai dari Walikota, Dandim, Kapolres, Kajari, yang bertindak sebagai pembina," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Bawaslu dan Polisi Pamong Praja Turunkan Paksa APK Calon Walikota
Berita Lainnya
-
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Selasa, 30 Juni 2026 -
Tempat Strategis hingga SPKLU Lounge PLN, Ini 5 SPKLU Non Tol yang Paling Banyak Dipilih Pengguna Kendaraan Listrik di Lampung
Selasa, 30 Juni 2026 -
Nanda Indira Buka Suara Soal Tas Mewah: Ada yang Dicicil hingga Hadiah dari Keluarga
Selasa, 30 Juni 2026 -
Insan PLN UID Lampung Berhasil Tekan Emisi hingga 5532 kgCO2e melalui Gerakan Clean Energy Day
Selasa, 30 Juni 2026








