• Rabu, 24 April 2024

Bawaslu Lamsel Akan Kaji Pengajuan Sengketa Hipni-Melin

Senin, 28 September 2020 - 18.44 WIB
166

Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Hendra Fauzi, saat memberikan keterangan, Senin (28/9/2020). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan (Lamsel) terima berkas pengajuan sengketa yang dilayangkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel, Hipni-Melin Haryani Wijaya (Himel), Senin (28/9/2020).

Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi mengatakan, dengan diterimanya berkas tersebut, pihaknya akan segera melakukan pleno tertutup.

"Kita nanti langsung pleno, apakah pengajuan ini memenuhi syarat atau tidak untuk dilakukan registrasi," kata Hendra.

Jika pengajuan yang dilakukan pihak Himel belum memenuhi syarat, maka pihaknya akan memanggil terhadap yang bersangkutan, supaya dapat melengkapi seluruh persyaratan.

Baca juga : Layangkan Gugatan, Tim Advokasi Himel: Pasal yang Dipakai KPU Tidak Pas

Setelah dilakukan perbaikan dan pendaftaran, maka pihaknya akan langsung menjadwalkan musyawarah tertutup antara KPU Lamsel dan Pihak Himel.

"Setelah diregistrasi, akan diadakan musyawarah tertutup yang maksimal diadakan selama 2 hari," lanjutnya.

Jika pada musyawarah tertutup tidak membuahkan hasil, akan dilanjutkan ke tahap musyawarah terbuka selama 10 hari.

"Jadi penyelesaian sengketa ini 12 hari terhitung sejak dilakukannya registrasi," pungkasnya.

Disinggung mengenai apakah Bawaslu Lamsel akan mengundang saksi atau tim ahli untuk menyelesaikan sengketa, Hendra menegaskan, pihaknya tidak akan mengundang.

"Pada saat musyawarah tertutup kita hanya mediator. Kalau musyawarah terbuka nanti juga, kita akan agendakan hari pertama kita akan bacakan permohonan dan jawaban dari termohon, dan hari kedua kita akan mengkaji seluruhnya termasuk jika ada saksi," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Bawaslu dan Polisi Pamong Praja Turunkan Paksa APK Calon Walikota