• Jumat, 29 Maret 2024

Kuasa Hukum Maya Minta Hakim Dalami Aliran Dana BOK 6 Persen

Senin, 28 September 2020 - 17.21 WIB
492

Mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes Lampura 2017-2018, Novrida Nunyai, saat memberikan kesaksian dalam Sidang yang digelar secara online di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (28/9/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Joni Anwar selaku kuasa terdakwa Maya Metissa, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura) meminta kepada majelis hakim untuk mendalami aliran uang pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017-2018 sebesar 6 persen.

Hal itu disampaikan Joni saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyelewengan dana anggaran BOK 2017-2018, yang berlangsung secara online di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Senin (28/9/2020).

"Klien saya hanya menerima 4 persen dari pemotongan 10 persen itu. Dan klien saya melihat ada dua amplop waktu saksi Novrida Nyunyai menyerahkannya kepada terdakwa. Berarti kan ada (penyerahan uang) untuk orang lain. Jadi saya berharap majelis hakim bisa mendalami kemana 6 persen itu diberikan,” kata Joni.

Joni kembali menegaskan, tidak mungkin jika anggaran pemotongan BOK hanya dinikmati oleh kliennya sendiri.

Terkait kliennya tak mengetahui bahkan memerintahkan untuk membakar nota bukti pencairan anggaran, kata Joni, terdakwa Maya tidak mengetahuinya.

"Terdakwa tidak tahu adanya pembakaran alat bukti itu," ujar Joni.

Sementara itu, terdakwa Maya membantah semua kesaksian Novrida (mantan bendahara Diskes Lampura).

Baca juga : Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Lampung Utara Diminta Bakar Barang Bukti

Salah satu yang dibantah Maya yaitu terkait kebijakan pemotongan anggaran 10 persen.

"Bahwa itu bukan untuk operasional karena operasional sudah ada APBD, dan waktu itu saksi menyebutkan bahwa itu (pemotongan) adalah kebijakan dari Kadis yang lama sudah kebiasaan," kata Maya melalui sambungan teleconference.

Terdakwa Maya pun menyampaikan, jika penyerahan uang tidak langsung ke rumahnya melainkan di kantor.

"Kecuali kalau akhir tahun biasanya sampai malam itu ke rumah, jadi sebagian besar diserahkan ke kantor, kalau di rumah hanya satu atau dua kali," jelas Maya.

"Jadi uang itu diserahkan dari pengelola ke anda?" tanya Ketua Majelis Hakim, Siti Insirah.

"Iya, tapi hanya bagian saja yang diberikan ke saya dengan amplop, saya hanya menerima bagian saya, tidak sampai 10 persen, bagian saya hanya 4 persen," tegasnya.

"6 persen nya kemana," tanya Siti Insirah.

"Saya juga tidak tahu, bagian itu hanya bendahara (Novrida Nyunyai) yang tahu," jelas Maya.

"Jadi yang anda terima hanya 4 persen, itu tahu-nya dari mana?" tanya Siti Insirah lagi.

"Iya, jadi untuk Kabid Pembendaharaan 4 persen dan 2 persen untuk ketua pengelola BOK Kabupaten," sebut Maya.

"Saudara saksi, terdakwa menyebutkan 10 persen itu 4 persen untuk Kadis, lalu 4 persen untuk Kadis pembendaharaan, dua persen pengelola BOK Kabupaten, benar tidak?" tanya Siti Inisirah ke Novrida.

"Tidak Yang Mulia, tidak ada, 10 persen hanya untuk Bu Kadis," tegas Novrida.

Terdakwa Maya pun mengatakan bahwa uang 6 persen dari pemotongan anggaran tersebut diserahkan juga bersamaan saat ia menerima uang potongan BOK.

"Dalam bentuk amplop dan hanya ada dua amplop," sebut Maya.

Namun oleh Novrida Nyunyai dibantah dan menegaskan tidak ada pembagian.

"Kalau perintah menghanguskan benar?" tanya Siti.

"Tidak Yang Mulia," jawab Maya. (*)


Video KUPAS TV : Polres Pringsewu Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Selisih Dua Jam Langsung Terciduk

Berita Lainnya

-->