Pemkab Pesibar Sambut Pjs Bupati Achmad Chrisna Putra
Pjs Bupati Achmad Chrisna Putra saat di acara penyerahan jabatan yang dilaksanakan di gedung serbaguna Selalau labuhan jukung pada Senin (28/9/2020). .
Pesisir Barat, kupastuntas.co - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menyambut Pejabat (Pjs) Bupati Pesibar Achmad Chrisna Putra, dan melakukan penyerahan jabatan yang dilaksanakan di gedung serbaguna Selalau labuhan jukung pada Senin (28/9/2020).
Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesibar, Edy Mukhtar mengucapkan selamat kepada Achmad Chrisna Putra telah mendapatkan kepercayaan untuk meduduki Pjs Bupati masa jabatan 26 September - 2020.
"Semoga membawa keberhasilan dalam melaksanakan tugas. Kami segenap organisasi perangkat daerah memohon bimbingan dan arahan bapak agar roda pemerintahan di kabupaten Pesisir Barat dapat terus berjalan dengan baik," lanjut Edy Mukhtar.
Sementara Pjs Bupati Kabupaten Pesibar terpilih, Achmad Chrisna Putra mengatakan jangan melihat masa jabatan hanya 71 hari saja, namun harus bekerjasama kepada seluruh elemen OPD dan TNI Polri agar mudah dalam melaksanakan tugas dan hasilnya juga lebih baik.
Adapun enam tugas yang harus dilakukan selama menjadi Pjs Bupati Pesisir Barat yaitu:
1.Melaksanakan tugas pemerintahan.
2.Menjaga kemanan dan ketertiban bersama TNI - Polri.
3.Menjaga netralitas ASN, meski sudah tapi harus tetap dilakukan.
4.Membahas ranperda
5.Diperbolehkan mengisi kekosongan jabatan setelah ada izin tertulis.
6.Sebagai ketua gugus tugas harus menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas. (*)
Berita Lainnya
-
Satu Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 07 Mei 2026 -
Kabur Bawa Uang Sewa Alat Berat, Operator Excavator Asal Pesibar Ditangkap di Bekasi
Kamis, 30 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110 di Pesisir Barat
Selasa, 28 April 2026 -
Reses di Pesisir Barat, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol serta Pinjol
Selasa, 28 April 2026








