• Jumat, 26 April 2024

Divonis 14 Tahun Kasus Narkoba, Oknum PNS PUPR Ajukan Banding

Selasa, 29 September 2020 - 18.40 WIB
358

Sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Foto: Doc.Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sungguh malang nasib yang dialami Joni Efendi Pasiwaratu (45), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian PUPR Lampung ini. Upaya hukum pembelaan yang diajukan melalui kuasa hukumnya, David Sihombing, agar memvonis ringan, akhirnya kandas di palu hakim.

Buktinya, dalam sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (29/9/2020), Majelis Hakim yang dipimpin Dina Pelita Asmara, menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maranita.

Di mana sebelumnya Jaksa Kejati Lampung itu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram lebih.

Baca juga : Kasus Narkoba, Oknum PNS PUPR Dituntut 15 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman 15 tahun penjara yang dimohonkan jaksa. 

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, akhirnya majelis hakim memangkas hukuman dari 15 tahun tuntutan jaksa menjadi 14 tahun penjara.

"Menghukum terdakwa Joni Efendi Pasiwaratu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan,” sebut Hakim Ketua Dina Pelita, dalam amar putusan.

Saat ditemui usai sidang, kuasa hukum terdakwa Joni, David, mengatakan, pihaknya sepakat untuk mengajukan upaya hukum banding. Alasannya, karena fakta yang terungkap di persidangan tidak dimunculkan dalam putusan seperti halnya pemilik barang bukti (Sabu) adalah DPO dan ponsel yang disita merupakan milik DPO.

"Kita ajukan banding. Logikanya, kasus ini berdiri sendiri tidak ada perbuatan bersama-sama, makanya pemilik barang bukti adalah DPO yang berkomunikasi," kata David.

Baca juga : Sidang Tuntutan Narkoba Oknum PNS PUPR Kembali Ditunda, Ini Alasannya

Mendengar putusan 14 tahun terhadap suaminya, Fitriyani, menangis sembari mengatakan suaminya tidak bersalah, karena sejak dari awal penyidikan barang bukti yang dimaksud dalam persidangan adalah milik DPO.

"Barang bukti yang dimaksud dalam sidang pun tidak pernah dihadirkan, di mana barang buktinya (sabu). Supaya lebih jelas kasus ini saya mohon buka rekaman CCTV tempat penangkapan, akan terjawab siapa yang bersalah sebenarnya," ungkap Fitriyani.

Sebelumnya, terdakwa Joni ditangkap Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung pada 11 Februari 2020 lalu. Saat itu, terdakwa Joni sedang berada di rumahnya, lalu datang Siswanto alias Iwan (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil sesuatu di salah satu hotel di Bandar Lampung atas suruhan Firman (DPO), yang ternyata itu adalah narkoba jenis sabu. (*)


Video KUPAS TV : 4 Tahun Buronan, Maling Motor Asal Lampung Timur Ini Akhirnya Diciduk Polisi