Ini Respon Bupati Parosil Terkait Penghentian Penerbitan Izin Keramaian

Ketua tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Barat, Parosil Mabsus. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Lampung Barat, kupastuntas.co - Ketua tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Barat, Parosil Mabsus langsung merespon penghentian penerbitan izin keramaian yang dilakukan Polres Lampung Barat.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Lambar Stop Penerbitan Izin Keramaian
Untuk kelangsungan hidup bersama, Bupati Parosil mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah dan mengikuti keputusan tersebut.
"Intinya kita mendukung, kita ikuti saja aturan pemerintah untuk keselamatan kita bersama, secepatnya saya akan koordinasikan dengan Forkompinda untuk tindaklanjutnya," ungkap Parosil, Selasa (29/9/2020).
Pria yang akrab disapa Pakcik ini menyebut, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi di negara kesatuan republik Indonesia, jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak mematuhinya.
"Mematuhi dan mengikuti keputusan pemerintah merupakan kewajiban dan dukungan kita untuk menekan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 di bumi beguai jejama sai betik ini khususnya," tegas Parosil. (*)
Video KUPAS TV : Bawaslu dan Polisi Pamong Praja Turunkan Paksa APK Calon Walikota
Berita Lainnya
-
Program UMKM Mitra Adhyaksa Diharapkan Jadi Solusi Berbagai Masalah Pelaku UMKM di Lambar
Rabu, 17 September 2025 -
Kejari Lampung Barat Periksa Puluhan Saksi Dugaan Penerbitan SHM di TNBBS
Rabu, 17 September 2025 -
Lampung Barat Bangkitkan 20 Hektare Lahan Tidur Jadi Sentra Pangan
Rabu, 17 September 2025 -
Realisasi Pendapatan Daerah Lampung Barat Capai Rp 685 Miliar, Pemkab Optimistis Kejar Target
Selasa, 16 September 2025