Kadinsos Tole Dailami: Bansos Beras Tahap ke 5 Sudah Disalurkan
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bandar Lampung Tole Dailami saat dimintai keterangan, Rabu (30/9/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bandar Lampung Tole Dailami, mengaku penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa beras untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 pada tahap ke lima telah disalurkan.
"Dari Dinas Sosial untuk bantuan covid-19 itu hanya beras sebanyak 5 kg pada setiap warga. Dan dari awal munculnya covid-19 di bulan Maret sampai dengan September, kita sudah membagikan ke masyarakat itu lima kali tahapan," ungkapnya saat dimintai keterangan, Rabu (30/9/2020).
Ia melanjutkan, awal membagikan beras di tahap ke lima ini yakni pada tanggal 10 September dan baru selesai pembagiannya kemarin.
"Dimana yang tahap pertama itu kita bagikan sebanyak 400 ton dan pada tahapan kedua sampai dengan lima itu 700 ton beras," ungkapnya.
Diakuinya, pengadaan pada tahap kelima tersebut merupakan bansos yang terakhir disalurkan untuk di tahun 2020. "Tahap kelima ini terakhir dan nanti kita akan mengadakan lagi pada tahun anggaran 2021," katanya.
Menurutnya, orang yang mendapatkan bantuan tersebut ada penambahan. Namun tidak sedikit juga adanya pengurangan.
"Kemarin waktu survei juga ada pengurangan. Misal di satu keluarga ada yang dapetnya double kita kurangi, kemudian ada yang tidak berhak menerima kita tiadakan dan kita ganti pada orang yang berhak menerimanya. Dan ada juga dengan kesadaran warga sendiri yang tidak mau menerimanya ," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Kabupaten Way Kanan Deklarasi Pilkada Damai dan Bebas Covid 19
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








