Paslonkada Dilarang Bagikan Sabun Sebagai Bahan Kampanye
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Dalam tahapan kampanye pada pemilihan kepala daerah 2020 sedikitnya ada 12 bahan kampanye yang diperbolehkan dibagikan kepada masyarakat.
Seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 disebutkan bahwa ada delapan item yang boleh dibagikan yakni pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan atau stiker maksimal berukuran 10 kali lima centimeter.
Serta tambahan 4 item alat pelindung diri (APD) yakni masker, sarung tangan, handsanitizer, dan faceshield seperti yang atur dalam PKPU 10 tahun 2020.
Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung mengingatkan kepada pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Bandar Lampung untuk tidak membagikan bahan kampanye di luar dari 12 Item tersebut.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengintruksikan kepada panwascam untuk menginvestigasi dan mengumpulkan bahan bukti tambahan terkait informasi yang diterima dari masyarakat yang mengetahui bahwa ada salah satu pasangan calon yang membagikan sabun atau bahan kampanye lain dari 12 item tersebut.
"Ini kita sedang investigasi, mencari bukti tambahan terhadap informasi yang diterima dari masyarakat. Apabila ada masyarakat yang mengetahui pembagian sabun atau bahan kampanye selain 12 Item yang diperbolehkan dalam PKPU dibagikan," ungkapnya.
Candra juga menegaskan, bahwa pembagian sabun kepada masyarakat merupakan hal yang tidak diperbolehkan dalam pembagian bahan kampanya.
"Jadi intinya tidak diperbolehkan membagikan sabun. Kita sudah sampaikan kepada Tim Paslon yang terindikasi membagikan itu (sabun). Dan mengatakan tidak boleh membagikan bahan kampanye diluar 12 item tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi menerangkan, dalam PKPU, dalam pelaksanaan kampanye boleh memberikan bahan kampanye. Dimana dari 12 ada 4 item yang diperbarui pada masa pilkada ditengah Pandemi, dan secara regulasi itu yang bisa dibagikan.
"Kalau memang ada pasangan calon memberikan di luar dari itu, maka itu masuk dalam kajian Bawaslu. Karena tafsirnya itu pengawas, apakah sesuai PKPU atau tidak," ungkapnya.
Dedi juga mengatakan, terkait adanya pasangan calon yang membagi-bagikan sabun. KPU hanya menerjemahkan sesuai dengan isi regulasi. "Nah dalam regulasi ada 12 item. Dari 12 itu ada 4 farian yang boleh dibagikan yakni masker, handsanitizer, faceshield, sarung tangan, nah itu bunyinya, jadi yang sesuai regulasi seperti itu," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
PNS Dishub Bandar Lampung Diduga ODGJ Terlantar di Banten, Begini Kronologinya
Kamis, 18 April 2024 -
Andi Koenang Benarkan Pria Diduga ODGJ Terlantar di Banten Pegawai Dishub Bandar Lampung
Kamis, 18 April 2024 -
Ratusan Korban Banjir di Tiga Kecamatan Bandar Lampung Dapat Bantuan
Kamis, 18 April 2024 -
Residivis Curanmor Bersenpi Asal Lamteng Ditangkap di Bandar Lampung
Kamis, 18 April 2024