Pegawai Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang Terjaring OTT Terancam Dipecat
Inspektur Provinsi Lampung, Adi Erlansyah saat dimintai keterangan, Rabu (30/9/2020). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Inspektur Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, jika dua ASN pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Lampung yang terjaring OTT oleh Polresta Bandar Lampung terbukti bersalah maka keduanya terancam diberhentikan dari jabatannya atau dipecat.
"Jika benar terbukti bersalah nanti akan ada sanksi nya, yaitu sanksi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang dan berat," kata Adi saat dimintai keterangan, Rabu (30/9/2020).
Adi melanjutkan, sebelum menjatuhkan sanksi tersebut, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan oleh pihak Kepolisian yang masih berjalan.
"Jadi kita tunggu dulu proses nya di kepolisian yang sedang berjalan. Tapi biasanya kalau dia terkait dengan pungli hukum nya kalau tidak sedang umumnya ya berat," katanya.
Sanksi disiplin berat, lanjut Adi, ASN tersebut akan diberhentikan dari jabatannya. Namun jika ASN tersebut tidak terbukti bersalah hanya akan dikenakan sanksi disiplin.
"Kalau berat itu bisa saja dia di berhentikan. Bisa juga nanti kalau dari kepolisian tidak terbukti tetap sangsi disiplin. Tapi masih dilihat kesalahan nya dan tingkat hukumannya," katanya. (*)
Video KUPAS TV : Lampung Pekanbaru Akan Terhubung Tol di Tahun 2023
Berita Lainnya
-
Rektor UIN RIL Lantik Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan, Ketua Lembaga dan Kepala SPI Periode 2026-2030
Jumat, 13 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Salurkan Santunan Rp 10 Juta untuk Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone
Jumat, 13 Maret 2026 -
Pemudik Bisa Pantau Jalur Mudik di Lampung dari HP, Ini Caranya
Jumat, 13 Maret 2026 -
Ratusan Warga Serbu Takjil Gratis di Mahan Agung Lampung
Jumat, 13 Maret 2026



