Pegawai Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang Terjaring OTT Terancam Dipecat

Inspektur Provinsi Lampung, Adi Erlansyah saat dimintai keterangan, Rabu (30/9/2020). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Inspektur Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, jika dua ASN pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Lampung yang terjaring OTT oleh Polresta Bandar Lampung terbukti bersalah maka keduanya terancam diberhentikan dari jabatannya atau dipecat.
"Jika benar terbukti bersalah nanti akan ada sanksi nya, yaitu sanksi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang dan berat," kata Adi saat dimintai keterangan, Rabu (30/9/2020).
Adi melanjutkan, sebelum menjatuhkan sanksi tersebut, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan oleh pihak Kepolisian yang masih berjalan.
"Jadi kita tunggu dulu proses nya di kepolisian yang sedang berjalan. Tapi biasanya kalau dia terkait dengan pungli hukum nya kalau tidak sedang umumnya ya berat," katanya.
Sanksi disiplin berat, lanjut Adi, ASN tersebut akan diberhentikan dari jabatannya. Namun jika ASN tersebut tidak terbukti bersalah hanya akan dikenakan sanksi disiplin.
"Kalau berat itu bisa saja dia di berhentikan. Bisa juga nanti kalau dari kepolisian tidak terbukti tetap sangsi disiplin. Tapi masih dilihat kesalahan nya dan tingkat hukumannya," katanya. (*)
Video KUPAS TV : Lampung Pekanbaru Akan Terhubung Tol di Tahun 2023
Berita Lainnya
-
Bulan Terakhir Pemutihan Pajak, Bapenda Lampung: Masyarakat Minta Diperpanjang
Selasa, 01 Juli 2025 -
1.100 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Diwisuda, Abdul Aziz Raih Summa Cum Laude
Selasa, 01 Juli 2025 -
Realisasi APBD 2024 Capai 83 Persen, Pemkot Bandar Lampung Akui PAD Masih Jadi PR
Selasa, 01 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Aturan Penyerapan Jagung
Selasa, 01 Juli 2025