Hari Minggu Bawaslu Lamsel Akan Bacakan Keputusan Musyawarah Terbuka Himel
Musyawarah terbuka pasangan Himel dan KPU Lampung Selatan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Lampung Selatan, kupastuntas.co - Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan (Lamsel) 2020 yang diajukan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Hipni-Melin telah melewati tahap pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi.
Musyawarah dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi telah selesai pada Kamis (01/09/2020) sekitar pukul 23.00 malam.
Pihak pemohon Hipni-Melin menghadirkan 2 orang saksi ahli, yakni Dr. Budiono dan Dr. Eddy Rifai, dari pihak termohon, KPU Lamsel juga mengajukan 2 orang saksi ahli, yakni Dr Bambang dan Nanang Trenggono mantan ketua KPU Lampung.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi menyatakan, musyawarah terbuka diskors untuk memasuki tahap selanjutnya, yaitu penyerahan kesimpulan keterangan pihak pemohon dan termohon.
"Akan kita lanjutkan pada tahap selanjutnya, yaitu kesimpulan pemohon dan termohon yang akan diserahkan pada hari Jumat (02/09/2020) paling lama pukul 23.00 di Kantor KPU Lamsel," ungkap Hendra dalam memimpin musyawarah terbuka.
Hendra melanjutkan, setelah selesai diberikan hasil kesimpulan kepada pihak termohon dan termohon, maka pihaknya akan melanjutkan dengan pembacaan putusan pada Minggu (04/10/2020) di Negeri Baru Resort, Kalianda, Lamsel.
"Hari Minggu akan dibacakan putusan musyawarah pada pukul 14.00 WIB di Negeri Baru Resort. Karena ini adalah undangan resmi, saya minta pemohon dan termohon untuk datang tepat waktu," jelasnya. (*)
Video KUPAS TV : Gagal Maju Pilkada Lampung Selatan, Hipni Melin dan KPU Belum Ada Kesepakatan
Berita Lainnya
-
Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu: PTPN I Paling Siap Dukung Ketahanan Energi
Rabu, 10 Juni 2026 -
Pesta Pernikahan di Lampung Selatan Diserbu Tawon Vespa, Tamu Undangan Kocar-kacir
Selasa, 09 Juni 2026 -
Jatuh dari Kapal di Selat Sunda, Warga Lampung Utara Bertahan Semalaman di Laut dan Selamat di Pulau Penjurit
Jumat, 05 Juni 2026 -
Inspektorat Lamsel Ungkap Pegawai Dinkes Terima Rp 3 Juta Tiap Bendahara Puskesmas
Kamis, 04 Juni 2026








