• Jumat, 18 Juli 2025

Ini Peran Oknum Sipir Lapas Kotaagung yang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung

Jumat, 02 Oktober 2020 - 14.59 WIB
345

Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung telah mendalami terkait penangkapan dua tersangka narkoba yakni Amirsyah Azhari (oknum sipir Lapas Kotaagung) dan Piter Yunus, seorang sopir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Piter Yunus bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut adalah milik Irfan (napi lapas Kotaagung).

Baca Juga: Polda Lampung Tangkap Oknum Sipir, Diduga Jaringan Narkoba Lapas Kota Agung

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo melalui Ps Kasubdit 1 Kompol Hendryansah, menjelaskan, bahwa tersangka Amirsyah diperintahkan oleh Kiki Jatmiko (napi lapas Kotaagung) untuk mengambil sabu dari tersangka Yunus, dan kemudian membawanya masuk ke dalam Lapas Kotaagung.

"Jadi, dari hasil pengembangan, kita amankan Kiki dan Irfan berkat kordinasi kita dengan pihak Lapas Kotaagung. Kita amankan dua unit handphone dari masing-masing napi tersebut," kata Hendryansah, Jumat (2/10/2020).

Selanjutnya, kata Hendryansah, Irfan mengakui bahwa dirinya memesan sabu kepada IR (DPO), lalu menyuruh tersangka Piter untuk mengambil sabu tersebut dan memberikannya kepada tersangka Amirsyah.

"Tersangka Piter mendapatkan upah Rp 2 juta dari Irfan dengan cara ditranfser. Dan jika barang itu (sabu) sampai ke dalam lapas, Piter akan diberikan kembali uang tambahan Rp2 juta," bebernya.

"Sabu itu rencananya mau diedarkan di dalam lapas. Dijual ke sesama napi. Dari pengakuan para napi itu, penyelundupan sabu ke dalam lapas tersebut sudah 2 kali lolos, dan yang terakhir ini kita tangkap," jelas Hendryansah.

Diberitakan sebelumnya, Amirsyah dan Piter ditangkap pada 22 September 2020 sore lalu. Dari tangan keduanya, disita barang bukti sabu sebanyak 11 paket sedang sabu. (*)

Video KUPAS TV : 4 Tahun Buronan, Maling Motor Asal Lampung Timur Ini Akhirnya Diciduk Polisi

Editor :