Penyalahguna Sabu Asal Sukarame Bandar Lampung Diringkus Polisi
Barang bukti yang turut diamankan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus M. Syawal (21), seorang penyalaguna narkoba jenis sabu di rumah, Jalan Pembangunan V, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang turut diamankan sabu sebanyak 2 paket sabu berukuran sedang, 1 paket sabu berukuran kecil, 1 paket sabu berukuran besar serta 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
"Tersangka kami amankan pada 2 Oktober 2020 malam lalu di rumahnya," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya melalui Kasatres Narkoba AKP Zainul, Minggu (4/10/2020).
Baca juga : WhatsApp Rektor Itera Ofyar Z Tamin Kena Hack, Pelaku Minta Uang Jutaan Rupiah
Penangkapan tersebut, kata Zainul, berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di jalan Pembangunan V, sering terjadi peredaran Narkoba.
Kemudian tim Opsnal mendapati seorang laki-laki yang berada di dalam rumah tersebut, dan langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan. Alhasil ditemukan barang bukti sabu yang disimpan tersangka di selipan jam dinding dalam kamar tersangka.
Baca juga : WhatsApp Istri Wakil Bupati Lampung Barat Dihack
Setelah di interogasi, tersangka mengakui jika sabu tersebut miliknya. Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke kantor guna penyidikan lebih lanjut.
"Dia masih bungkam dari mana asal barang tersebut. Yang jelas kita masih dalami lagi," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Penyebar Foto ‘Ma'ruf-Kakek Sugiono’ Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Resmikan Kamar Rawat Inap Pesona Alam 4
Jumat, 19 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Raih Penghargaan atas Komitmen Jaminan Kesehatan
Jumat, 19 Desember 2025 -
LBH DLN Ajak Publik Membaca Ulang Relasi Hukum, Kekuasaan dan Keadilan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Disnaker Lampung Mulai Bahas UMP 2026, Kenaikan Diproyeksikan 3,78 Hingga 5,87 Persen
Jumat, 19 Desember 2025









