• Minggu, 06 Juli 2025

Bantuan untuk Pelaku Budaya di Lampung Cair

Selasa, 06 Oktober 2020 - 15.36 WIB
256

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan mulai mencairkan bantuan program pemerintah untuk Apresiasi Pelaku Budaya (APB) yang terdampak Covid-19.

Apresiasi Pelaku Budaya adalah bantuan dari Pemerintah berupa layanan perlindungan untuk mendukung para pelaku budaya, agar tetap semangat ber-kreasi dan melestarikan warisan kekayaan budaya nusantara di masa sulit ini.

"Informasinya memang hari ini mulai dicairkan, namun kami tidak tahu persis berapa penerimanya di Lampung. Karena pendaftaran melalui online yang langsung ke aplikasi Kemendikbud," ujar Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Heni Astuti, saat dihubungi Kupastuntas.co, Selasa (6/10/2020).

Syarat penerima bantuan APB ini ialah pelaku budaya yang tidak mempunyai mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah Covid-19.

Kemudian, pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah Covid-19. Serta pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp5 juta - Rp10 juta per bulan sebelum wabah.

"Bantuan ini diharapkan dapat membantu para seniman untuk tetap berkreasi. Namun untuk sementara belum ada informasi pembukaan pendaftaran lagi," lanjutnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran Rp26,5 miliar dari APBN untuk membantu para pelaku budaya yang terdampak pandemi Covid-19.

Rencananya, bantuan ini akan menyasar kepada 26 ribu seniman dan pelaku budaya. Setiap pelaku budaya akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta. (*)


Video KUPAS TV : Operasi Mengantuk di Jalan Tol Lampung, Tekan Angka Kecelakaan Hingga 54 Persen