Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di RSUD Pringsewu
Kepala Kajaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu, Amru E. Siregar, saat konferensi pers kasus korupsi bangunan rawat inap kelas III RSUD Pringsewu, Rabu (7/10/2020). Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka kasus korupsi bangunan rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu, lantaran untuk mempermudah proses persidangan di pengadilan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kajaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu, Amru E. Siregar didampingi oleh Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, Median Suwardi dan Kepala Sesi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Leonardo Adiguna saat konferensi pers kasus korupsi bangunan rawat inap kelas III RSUD Pringsewu, Rabu (7/10/2020).
Amru E. Siregar mengatakan, hari ini kita menahan dua tersangka yaitu M Nurdin dari pihak swasta dan Samsu Rizal Pejabat Pembuat Komite (PPK), karena telah melakukan tindak korupsi tahun anggaran Tahun 2012 dalam pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung, perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp717 juta. Mulai hari ini kedua tersangka kita tahan di Kota Agung selama 20 Hari kedepan.
Selain untuk mempermudah proses persidangan, pemahaman itu lantaran khawatir tersangka melarikan diri dari persidangan.
"besok kami langsung limpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujar Amru E Siregar.
"Untuk Sementara ini kita untuk menetapkan status tersangka," timpalnya. (*)
Video KUPAS TV : Menyamar Jadi Petugas Telkom, Komplotan Pencuri Tiang Telkom Diringkus Saat Beraksi!
Berita Lainnya
-
Warga Keluhkan Jalan Komplek Pemkab Pringsewu Berlumpur Penuh Kubangan
Jumat, 23 Januari 2026 -
Anggiat A.P Pardede Resmi Jabat Kajari Pringsewu
Jumat, 23 Januari 2026 -
Cinta Bertepuk Sebelah Tangan Berujung Penusukan di Pasar Pringsewu
Rabu, 21 Januari 2026 -
Pelaku Utama Sindikat Maling Sapi Tewas Usai Ditembak Polisi Saat Penangkapan di Pringsewu
Senin, 19 Januari 2026









