• Senin, 07 Juli 2025

Sebanyak 387 Bidang Tanah Milik Pemprov Lampung Belum Bersertifikat

Rabu, 07 Oktober 2020 - 16.16 WIB
127

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 387 aset tanah milik Pemerintah Provinsi Lampung belum mempunyai legalitas sertifikat. Aset yang belum bersertifikat tersebut tersebar di 15 Kabupaten/Kota.

"Ada 387 tanah milik Pemprov Lampung yang belum bersertifikat. Namun mungkin saja ada yang belum diupdate. Saya belum dapat data dari daerah," kata Alfarabi, Kabid Pengadaan Tanah Kanwil BPN Lampung saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Bagian Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung, Mediandra mengatakan, jika tanah yang belum bersertifikat tersebut didominasi oleh tanah sekolah mulai dari tingkat SMA/SMK hingga SLB.

"Sekitar 400 bidang tanah yang mau di proses ke BPN, paling banyak adalah SMA, SMK dan SLB yang sebelumnya dikelola oleh Kabupaten/Kota," katanya saat dimintai keterangan.

Medi melanjutkan, aset tanah tersebut sebetulnya sudah bersertifikat namun masih atas nama Kabupaten/Kota. 

Berdasarkan, Pasal 15 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatakan jika Pengelolaan SMA/SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi.  "Jadi sesuai aturan tersebut, dia harus diubah sertifikasi, sebetulnya sudah bersertifikat namun masih atas nama Kabupaten/Kota dan ini harus diubah ke Provinsi," lanjutnya.

Karenanya, pihaknya saat ini sudah berkirim surat ke satuan kerja dan ke BPN untuk mempercepat proses pemindahan sertifikasi tersebut. "Karena banyak jumlahnya dan tersebar di berbagai Kabupaten/Kota jadi kita sudah bersurat untuk percepatan karena BPN juga stanby," katanya. (*)

Video KUPAS TV : Puluhan Rumah Warga di Kecamatan Panjang Tertimbun Longsor Akibat Proyek Perumahan di Atas Bukit