• Jumat, 26 April 2024

Ini Bukti Baru yang Diajukan Mantan Bupati Mesuji Khamami di Sidang PK

Kamis, 08 Oktober 2020 - 18.18 WIB
311

Sidang secara online yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (8/10/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis Mantan Bupati Mesuji, Khamami, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (8/10/2020).

Dalam sidang lanjutan kali ini, pihak pemohon PK yaitu Khamami melalui kuasa hukumnya, Masyhuri Abdullah, mengajukan pembuktian terhadap novum (bukti baru) yang diajukan.

Majelis Hakim yang dipimpin Efiyanto pun mempersilahkan kepada Masyhuri untuk menunjukkan novum baru serta mendengarkan keterangan saksi ahli.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga dua minggu ke depan.

"Jadi untuk novum kami lampirkan berkas SPK (surat perintah kerja). Dimana dalam putusan kan total pekerjaan sebesar Rp35 miliar, padahal dari delapan SPK, total hanya Rp15 miliar," kata Masyhuri.

Sedangkan ahli saksi yang dihadirkan dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Dr Mujakir.

"Pada intinya ada hal yang disampaikan menurut ahli masalah penerapan Pasal 12 huruf a selaku penerima suap menurut ahli itu tidak tepat. Karena pemberi suap itu pak Sibron Azis dan Kardinal itu malah dikenakan pasal lima ini tidak nyambung," jelasnya.

Masyhuri menambahkan, terkait Taufik Hidayat yang satu dakwaan dengan Khamami tidak tepat jika dikenakan Pasal 12 a.

"Taufik itu swasta bukan PNS, tapi dia diputus 12 a KUHP, padahal kan menurut ahli 12 a itu khusus diberikan kepada PNS, sedangkan Taufik bukan. Sehingga tidak bisa ditarik meski dalam pasal ikut serta sesuai Pasal 55 KUHP. Seharusnya dikenakan pasal pembantuan 56 KUHP, beda sifatnya, kalau pembantuan ini hanya membantu," tegasnya.

Selain itu, tambah Masyhuri, ketiga pada penerapan pasal 18 dalam penggantian kerugian negara.

"Dalam dakwaan tidak disebutkan kerugian negara, hanya didakwa menerima uang suap Rp200 juta tahap satu, Rp100 juta tahap dua, dan Rp1,8 M lalu dari SDA Rp700 juta, itu semuanya pemberian suap bukan kerugian negara dan proyek selesai semua dan sudah ada fisiknya, kalau kerugian negara proyek tidak berjalan," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Tiga Orang Ibu Ibu Kedapatan Mencuri di Toko Aksesoris Kecantikan di Kalianda