Polda Lampung Musnahkan 2,5 Kg Sabu, 8.172 Ekstasi dan 128,4 Gram Serbuk Ekstasi
Pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara diblender. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba hasil pengungkapan sejumlah kasus selama tahun 2020.
Narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu, ekstasi dan serbuk ekstasi. Pemusnahan berlangsung di Halaman Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis (8/10/2020) siang.
Saat pemusnahan barang bukti itu juga disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Dit Tahti Polda Lampung serta Provos Bid Propam Polda Lampung.
Menurut Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardianto, pemusnahan barang bukti itu dari berbagai kasus narkotika yang ada. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara diblender.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 2.522,89 gram (2,5 Kg) shabu dan 8.172 butir ekstasi serta 128,4 gram serbuk ekstasi.
AKBP Wika Hardianto menegaskan, pihaknya bersama jajaran akan terus berupaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Lampung. (*)
Video KUPAS TV : Pelaku Curanmor Diduga Hendak Beraksi di Terminal Rajabasa Bandar Lampung,Babak Belur Dihajar Warga
Berita Lainnya
-
Selat Sunda Dijaga Ketat Saat Mudik, Polda Lampung Antisipasi Penyelundupan Narkotika
Jumat, 13 Maret 2026 -
Tambang Emas Ilegal Juga Ditemukan di Hutan Register 19 Pesawaran
Jumat, 13 Maret 2026 -
Dokter hingga Bidan Siaga di Pos Pengamanan Mudik Bandar Lampung
Jumat, 13 Maret 2026 -
Termasuk Lampung, BMKG Ingatkan Waspada Banjir Rob Selama Libur Lebaran di Sejumlah Wilayah Indonesia
Jumat, 13 Maret 2026



