Gubernur Arinal Rapat Internal Bersama Presiden Jokowi Bahas UU Cipta Kerja
Gubernur Arinal saat dimintai keterangan. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan menghadiri rapat internal yang dilakukan secara virtual bersama dengan Presiden Jokowi terkait dengan UU Omnibuslaw Cipta Kerja.
"Tadi saya Vcon dengan Presiden Jokowi serta lima Gubernur yang lain secara khusus. Presiden meminta bahwa UU Cipta Kerja itu untuk segera disosialisasikan," kata Gubernur Arinal saat dimintai keterangan, Jum'at (9/10/2020).
Arinal melanjutkan, setelah dilakukan sosialisasi diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa tidak ada kepentingan pemerintah maupun kepentingan negara yang terkandung didalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai dapat merugikan rakyat.
Arinal menjelaskan, setelah dilakukan sosialisasi, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa tidak ada kepentingan pemerintah yang terkandung didalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan rakyat.
"Oleh karena itu saya juga meminta kepada pak Presiden untuk draf UU Omnibus Law segera dikirim. Sekarang sudah saya terima dan akan segera dilakukan sosialisasi," terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga mengatakan jika dirinya ingin bertemu dengan para Rektor serta mahasiswa untuk bersama-sama ikut menjaga kondusifitas Lampung ditengah badai pandemi Covid-19.
"Kita bersama-sama menjaga kondusifitas, tidak bermaksud ingin merugikan semua pihak tetapi bagaimana membangun Indonesia, rakyatnya bisa berkembang, prinsip kehidupan ekonomi nya kemudian pengusaha nya bisa lebih baik lagi dan pemerintah bisa mendapatkan langka-langkah bahwa ini lah pembangunan masa depan," katanya.
Gubernur juga menegaskan jika tidak ada maksud macam-macam yang terkandung didalam UU Omnibuwlaw Cipta Kerja.
"Jadi tidak ada terkandung maksud macam-macam. Kalau pun ada itu adalah oknum yang kurang bertanggungjawab," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kenaikan Tarif Bus Lebaran Non-Ekonomi Dibatasi Maksimal 20 Persen
Jumat, 13 Maret 2026 -
Pelebaran Jalan RE Martadinata Dinilai Dukung Akses Wisata Bahari Lampung
Jumat, 13 Maret 2026 -
RSUD Abdul Moeloek Monitoring dan Evaluasi Layanan Rawat Jalan dan Farmasi
Jumat, 13 Maret 2026 -
Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Teknokrat Magang di Proyek RS Urip Sumoharjo, Perkuat Sinergi Kampus dan Dunia Konstruksi
Jumat, 13 Maret 2026



