• Sabtu, 16 Mei 2026

Korupsi Proyek Bangunan RSUD Pringsewu, Kejaksaan Tahan Dua Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 10.45 WIB
210

PRINGSEWU, kupastuntas.co - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu menetapakan dua tersangka kasus korupsi proyek bangunan rawat inap kelas III RSUD Pringsewu. Pihak Kejari menahan dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu M Nurdin dari pihak swasta dan Samsu Rizal selaku Pejabat Pembuat Komite atau PPK. Keduanya diduga melakukan tindak korupsi tahun anggaran Tahun 2012 dalam pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.
Kepala Kajari Kabupaten Pringsewu Amru Siregar mengatakan, keduanya ditahan selama 20 Hari kedepan untuk mempermudah proses persidangan, dan mencegah tersangka melarikan diri dari persidangan.(*)

Editor :