Korupsi Proyek Bangunan RSUD Pringsewu, Kejaksaan Tahan Dua Tersangka
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 10.45 WIB
210
PRINGSEWU, kupastuntas.co - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu menetapakan dua tersangka kasus korupsi proyek bangunan rawat inap kelas III RSUD Pringsewu. Pihak Kejari menahan dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu M Nurdin dari pihak swasta dan Samsu Rizal selaku Pejabat Pembuat Komite atau PPK. Keduanya diduga melakukan tindak korupsi tahun anggaran Tahun 2012 dalam pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.
Kepala Kajari Kabupaten Pringsewu Amru Siregar mengatakan, keduanya ditahan selama 20 Hari kedepan untuk mempermudah proses persidangan, dan mencegah tersangka melarikan diri dari persidangan.(*)
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Hadiri Jalan Sehat HUT Lampung Tengah di Bandar Mataram
Selasa, 20 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Tinjau Pasar Rakyat Bandar Jaya dan Akan Difungsikan Kembali
Senin, 19 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Resmikan Jembatan Gantung di Pubian
Minggu, 18 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lamteng Dampingi Mensos RI Temui Korban Pelecehan oleh Ayah Tiri di Lampung Tengah
Sabtu, 17 Juni 2023


