• Rabu, 24 April 2024

35 Persen Lebih Hutan di Lampung Rusak, Walhi: Penegakan Hukum Belum Maksimal

Senin, 12 Oktober 2020 - 12.47 WIB
151

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri di acara Kupas Podcast dengan tema ‘Membedah Kerusakan Lingkungan Hidup Di Lampung’, yang berlangsung di studio Podcast Kupas Tuntas, Senin (12/10). Foto: Erik/Kupastuntas.co

 Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kerusakan kawasan hutan di Provinsi Lampung saat ini telah mencapai lebih dari 35 persen dari total luas hutan 1.004.735 hektar yang ada di Lampung.

Jumlah kerusakan hutan tersebut diungkapkan oleh Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri di acara Kupas Podcast dengan tema ‘Membedah Kerusakan Lingkungan Hidup Di Lampung’, yang berlangsung di studio Podcast Kupas Tuntas, Senin (12/10).

Irfan menyebut, aktivitas illegal logging kayu sonokeling masih masif terjadi seperti di Kabupaten Pesawaran, Pringsewu dan Tanggamus. 

Bahkan ia menyayangkan sampai saat ini pihaknya belum melihat upaya penegak hukum secara maksimal untuk membongkar siapa dalang dari aktivitas illegal logging sonokeling tersebut, karena sebuah menjadi jaringan yang cukup masif.     

“Selama ini yang ditangkap hanya tukang angkut, tukang tebang, ojeknya, dan bos atau dalang tidak pernah diungkap siapa,” ujar Irfan.

Lebih lanjut dia mengatakan, kerusakan kawasan hutan juga tidak terlepas dari adanya izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (HTI) yang tersebar di beberapa kabupaten mulai dari Kabupaten Lampung Selatan, Mesuji, Way Kanan, dan Lampung Utara. 

Namun berdasarkan catatan Walhi Lampung, aktivitas HTI yang digadang-gadang oleh pemerintah sebagai perbaikan fungsi kawasan hutan akibat dari kesalahan program HPH di tahun 80-an, justru tidak memberikan perbaikan kawasan hutan dan semakin memperluas konflik-konflik sumber daya alam di Lampung. 

“Izin HTI di Provinsi Lampung itu ada lebih dari 120 ribu hektar kawasan hutan yang dibebankan pada izin HTI, memang kerusakan hutan masih sangat masif terjadi,” ucapnya.

Sementara di acara yang sama tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, komisi II terus mendorong Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui polisi kehutanan untuk memperkuat proses budgeting.  

“Karena di bawah ada keterbatasan anggaran dalam proses penjagaan hutan masih sangat lemah. Maka kita dorong ke depan ada tim pokja untuk memastikan dari eksekutif maupun legislatif pokja penjagaan hutan, supaya penegakan hukum di Polda juga bisa lebih cepat bertindak, karena beberapa kasus banyak yang tidak efektif . Banyak pelanggaran kejahatan lingkunagn yang proses hukumnya tidak dilakukan secara baik,” jelas Wahrul.

Pihaknya juga menyambut baik adanya program perhutanan sosial. Dengan semangat hutan lestari rakyat sejahtera, rakyat diberikan akses legitimasi izin hingga puluhan tahun mengelola hutan dan bisa sekaligus menjaga hutan.

“Perhutanan sosial ini jalan dan kegiatan preventif pencegahan kerusakan hutan harus tetap jalan dan penegakan kerusakan hutan berjalan . jadi semua lini bermain untuk menjaga hutan kita,” tuturnya. (*)

Editor :